Nasional

Besok Siang, LBM PBNU Bahas Kebijakan Menteri KKP Soal Ekspor Lobster

Rab, 22 Juli 2020 | 12:45 WIB

Besok Siang, LBM PBNU Bahas Kebijakan Menteri KKP Soal Ekspor Lobster

(Foto: goodnewsfromindonesia.id)

Jakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) mendiskusikan kebijakan pemerintah terkait ekspor lobster, Kamis (23/7) siang. LBM PBNU akan menimbang sejauh mana tingkat kemaslahatan kebijakan tersebut terhadap masyarakat nelayan terutama.


Diskusi ini rencananya akan dihadiri oleh Wakil Ketua Umum PBNU Prof Dr H Maksum Mahfud, Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin, Ketua PBNU H M Imam Aziz, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Edhi Prabowo, Menteri KKP (2014-2019) Susi Pudjiastuti, Sekjen KIARA Susan Herawati, peneliti Centre of Maritime Studies for Humanity Abdul Halim.


Sekretaris LBM PBNU KH Sarmidi Husna mengatakan bahwa diskusi ini berkaitan dengan pro dan kontra di masyarakat. Tema ini kemudian diangkat dalam Munas Alim Ulama NU yang sedianya dilaksanakan pada bulan Maret 2020 lalu.


“Latar belakangnya bahwa terjadi pro kontra terkait kebijakan buka kran ekspor benih lobster oleh menteri KKP. Masing-masing mengklaim demi kemaslahatan rakyat, terutama nelayan,” kata Kiai Sarmidi kepada NU Online, Rabu (22/7) sore.


Ekspor benih lobster dibukan kembali oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.


Kebijakan ini oleh sebagian kalangan dianggap memicu potensi kepunahan dan kelangkaan lobster jika dieksploitasi dalam skala masif.


Menteri KKP saat ini mengambil kebijakan ekspor lobster ini dengan alasan untuk menambah devisa negara dan meningkatkan kesejahteraan para nelayan karena lobster merupakan salah satu komoditas perikanan Indonesia yang memiliki nilai ekonomi tinggi.


Sebelumnya, ekspor benih lobster sempat dilarang melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Ranjungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia untuk menjaga kelangsungan dan populasi lobster secara berkelanjutan.


Kiai Sarmidi menambahkan bahwa pada diskusi yang akan diselenggarakan besok, LBM PBNU akan mendengar pandangan-pandangan narasumber. LBM PBNU kemudian menindaklanjuti hasil diskusi ini dalam bentuk butir-butir rekomendasi terkait kebijakan ekspor lobster.


“LBM PBNU ingin mendengar argumen masing-masing pihak. Dari masing-masing argumen tersebut nanti LBM PBNU akan membahasnya dalam komisi bahtsul masail qonuniyah LBM PBNU yang kemudian diputuskan sebuah rekomendasi, terkait benih lobster ini mana kebijakan yang lebih maslahat bagi nelayan,” kata Kiai Sarmidi.


Peserta aktif diskusi daring terdiri atas pengurus harian PBNU, LBM PBNU, lembaga dan banom PBNU.


Penulis: Alhafiz Kurniawan
Editor: Abdullah Alawi