Nasional

Cara Membayar Zakat Fitrah sebelum Idul Fitri

Kam, 21 April 2022 | 15:30 WIB

Cara Membayar Zakat Fitrah sebelum Idul Fitri

Cara Membayar Zakat Fitrah sebelum Idul Fitri

Jakarta, NU Online
Salah satu kewajiban setiap Muslim adalah menunaikan zakat fitrah. Waktu wajib mengeluarkannya dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri sampai sebelum dilakukannya salat ‘Ied. Dasar kewajiban ini adalah hadits Nabi berikut,


فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ


Artinya, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, laki laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim)


Kendati waktu wajib dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri, akan tetapi sudah bisa dilakukan sejak awal bulan Ramadhan. Hal ini bisa menjadi solusi bagi anda yang barangkali sibuk saat malam Idul Fitri. Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarah Muhaddzab (6/87-88) menjelaskan,


يجوز تعجيل زكاة الفطر قبل وجوبها بلا خلاف; لما ذكره المصنف. وفي وقت التعجيل ثلاثة أوجه (والصحيح ) الذي قطع به المصنف والجمهور: يجوز في جميع رمضان، ولا يجوز قبله    


Artinya, “Boleh menyegerakan pembayaran zakat fitrah sebelum datang masa wajibnya dikeluarkan (malam 1 Syawal) dengan tanpa khilaf berdasar keterangan penyusun kitab. Adapun mengenai waktu ta’jil (menyegerakan) ada tiga pendapat, pendapat yang shahih sebagaimana ditegaskan penyusun kitab dan mayoritas ulama, yaitu boleh membayarkannya di semua waktu dari bulan Ramadhan, namun tidak boleh bila dilakukan sebelum Ramadhan.


Tata cara

Membayar zakat fitrah sebelum malam Idul Fitri tidak ada bedanya dengan zakat fitrah pada umumnya, yaitu dengan membayar mengeluarkan beras sebesar 1 sha’ (sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram).


Kemudian, zakat fitrah didistribusikan kepada salah satu dari delapan golongan yang sudah ditetapkan dalam Islam, yaitu fakir, miskin, amil (petugas zakat), muallaf (orang baru masuk Islam), budak, orang yang terlilit hutang, orang yang sedang dalam jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.


Sementara lafal niatnya adalah sebagai berikut,


ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ  


Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta’âlâ


Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.


Kontributor: Muhamad Abror
Editor: Muhammad Faizin