Nasional

Cegah Gangguan Pendengaran Akibat Sering Pakai Headset

Sel, 1 Maret 2022 | 21:00 WIB

Cegah Gangguan Pendengaran Akibat Sering Pakai Headset

Cegah Gangguan Pendengaran Akibat Sering Pakai Headset

Jakarta, NU Online
Selama pandemi Covid-19, banyak kegiatan khususnya pertemuan dilakukan secara online. Akibatnya banyak orang menggunakan headset atau earphone untuk menangkap percakapan saat pertemuan online tersebut. Namun penggunaan headset ini perlu dibatasi karena jika berlebihan akan mengakibatkan gangguan pendengaran.


Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan Bedah Kepala Leher Indonesia (PP PERHATI KL) Jenny Bashiruddin menjelaskan kebiasaan menggunakan headset dengan volume tinggi akan berisiko terjadi gangguan pendengaran.


“Untuk penggunaan headset volumenya tentu tidak boleh besar-besar, setidaknya 60% dari volume yang ada,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima NU Online, Selasa (1/3/2022).


Ia menjelaskan, setelah 1 jam menggunakan headset, pengguna harus dihentikan dan istirahat selama 1 jam. Dengan demikian kesehatan pendengaran akan tetap terjaga. Perlu juga dilakukan pemeriksaan telinga secara rutin untuk membersihkan kotoran telinga. Jika kotoran telinga atau serumennya dalam kadar biasa, bisa dilakukan pemeriksaan 6 bulan sekali. Tapi jika serumennya cepat mengeras, maka pemeriksaan dilakukan 3 sampai 4 bulan sekali.


Dalam telinga jelasnya, terdapat kelenjar sebasea dan kelenjar serumen yang akan menghasilkan kotoran di sepertiga lubang. Sehingga seharusnya kotoran tersebut bisa keluar sendiri dan kalaupun akan dibersihkan, tidak boleh menggunakan cutton bud. Hal ini karena akan merusak sehingga sebaiknya hanya bagian luar saja yang dibersihkan dan tidak boleh sampai masuk ke dalam telinga. “Karena yang boleh membersihkan harus dokter atau petugas kesehatan,” jelasnya.


“Kita tidak merekomendasikan untuk dibersihkan sendiri, jadi caranya kalau memang kotorannya cepat banget ada harus enam bulan sekali dibersihkan,” tambahnya.


Selain itu diperlukan pemeriksaan untuk mengetahui tingkat pendengaran. Bagi pegawai dengan tempat kerja yang bising melebihi 85 desibel, maka pemeriksaan pendengaran dianjurkan 1 tahun sekali. “Tapi kalau dia bekerja tidak di tempat bising, tentunya pemeriksaan pendengarannya tidak usah 1 tahun sekali, bisa 2 atau 3 tahun sekali,” jelasnya.


Sementara Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementeriaan Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan kesehatan pendengaran merupakan hal penting untuk diwujudkan di seluruh siklus hidup manusia. Gangguan pendengaran mampu diatasi apabila dapat diidentifikasi tepat waktu. Jadi deteksinya secara dini dan segera mendapatkan perawatan yang tepat.


“Gangguan pendengaran dapat dicegah melalui tindakan preventif seperti menghindari suara bising dalam kegiatan sehari-hari. Orang dengan risiko gangguan pendengaran agar melakukan pemeriksaan secara berkala,” katanya.


Editor: Muhammad Faizin