Nasional

Darurat Kekerasan Seksual, Sekjen PBNU Dorong UU TPKS Segera Disahkan

Sel, 14 Desember 2021 | 22:15 WIB

Darurat Kekerasan Seksual, Sekjen PBNU Dorong UU TPKS Segera Disahkan

Sekjen PBNU, HA Helmy Faishal Zaini. (Foto: Setjen)

Jakarta, NU Online

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Ahmad Helmy Faishal Zaini menegaskan, pelaku pemerkosa seperti Herry Wirawan di Rumah Tahfidz Al-Ikhlas Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya. 


Ia menilai, perilaku kekerasan seksual dewasa ini sebagai fenomena gunung es. Bahkan Helmy menyebut saat ini telah terjadi darurat kekerasan seksual terhadap perempuan. Sebab berkali-kali kasus seperti itu selalu berulang terjadi di berbagai tempat.


“Untuk itu PBNU mendorong agar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan atau diundangkan sehingga ada jaminan, proteksi, dan perlindungan bagi anak-anak masa depan kita semuanya,” tegas Helmy dalam galawicara di salah satu stasiun televisi, Senin (13/12/2021) malam.


Lebih lanjut, ia memastikan bahwa pola pendidikan di pesantren selalu mengutamakan proteksi dan perlindungan anak-anak. Bahkan antara laki-laki dan perempuan dibuat secara terpisah untuk mengurangi terjadinya tindak pelecehan atau kekerasan terhadap perempuan. 


“Mari kita semua bersama-sama untuk saling mendorong terbitnya UU TPKS sehingga ada perlindungan dari negara dan tentu harus diberikan efek jera kepada para predator dengan bentuk hukuman yang seberat-beratnya,” katanya.


Ia menaruh kepercayaan penuh kepada kepolisian untuk mengambil langkah-langkah tegas, sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Kepada Herry Wirawan, harus diterapkan hukum seberat-beratnya karena telah banyak korban anak-anak di bawah umur yang diperkosa. 


Ia lantas mengutip QS Al-Maidah ayat 33. Dalil ini merupakan perspektif hukum Islam mengenai hukuman kepada orang-orang yang telah berbuat kerusakan di bumi. Kekerasan seksual merupakan salah satu kerusakan yang ada di bumi.


“Ini hukumannya harus dihukum mati,” tegas Sekjen PBNU kelahiran Cirebon, Jawa Barat, 49 tahun lalu itu.


Ia juga berharap kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk memberikan perlindungan sekaligus pendampingan kepada korban dan keluarganya. Sebab masa pemulihan dari trauma akibat diperkosa memerlukan waktu yang sangat panjang. 


Helmy juga menegaskan bahwa kekerasan seksual seperti yang telah dilakukan Herry Wirawan di Bandung itu bukanlah ajaran Islam. Bahkan bukan pula ajaran dari seluruh agama yang ada di dunia.


Ia pun mengaku telah mendapatkan informasi dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bandung bahwa lembaga pendidikan yang dikelola oleh Herry Wirawan bukanlah pondok pesantren.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad