Nasional

Di Masa Pandemi, Khatib Shalat Idul Fitri Perlu Persingkat Durasi Khotbah

NU Online  ·  Rabu, 12 Mei 2021 | 11:45 WIB

Di Masa Pandemi, Khatib Shalat Idul Fitri Perlu Persingkat Durasi Khotbah

Di masa pandemi seperti ini durasi khotbah merupakan hal penting yang harus diperhatikan di samping penerapan protokol kesehatan.

Jakarta, NU Online

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Maafi Ramadhan mengatakan, para khatib shalat idul fitri perlu mempertimbangkan durasi khotbah shalat Idul Fitri. Menurutnya, di masa pandemi seperti ini durasi khotbah merupakan hal penting yang harus diperhatikan di samping penerapan protokol kesehatan.


Demikian disampaikan Kiai Mahbub ketika menanggapi Surat Edaran (SE) Menag Nomor 7 tahun 2021 terkait Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 M saat pandemi Covid-19.


“Pada prinsipnya khatib terutama sekali harus memenuhi syarat dan rukun khotbah yang menentukan sah dan batalnya khotbah. Ini penting diperhatikan,” kata Kiai Mahbub.


Ia menambahkan, pada masa pandemi perilaku dan pola pikir orang banyak berubah dan perlu pertimbangan protokol kesehatan. Kondisi ini juga berlaku pada tata cara beribadah di masa pandemi.


“Oleh karena itu, khatib perlu menyingkat durasi khotbah. Materi-materi bisa dipadatkan pada substansi-substansinya saja sehingga durasi khotbah dapat lebih singkat daripada kondisi di luar masa pandemi,” kata Kiai Mahbub.


Adapun SE Menag Nomor 7 Tahun 2021 juga memuat panduan perihal khotbah Idul Fitri 1442 H/2021 M saat pandemi Covid-19. Khotbah Idul Fitri, menurut SE Menag Nomor 7 Tahun 2021 M, disampaikan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.


SE Menag Nomor 7 Tahun 2021 mengimbau pengurus masjid untuk melengkapi mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan dengan pembatas transparan antara khatib dan jamaah.


SE Menag Nomor 7 Tahun 2021 menyebut, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan dengan kewajiban mematuhi protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.


Shalat Idul Fitri 1 syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak yang berwenang.


Penulis: Alhafiz Kurniawan

Editor: Kendi Setiawan