Nasional

Fatayat NU Tegaskan Isu Perempuan dan Anak sebagai Perhatian Utama

Jum, 13 September 2019 | 14:04 WIB

Fatayat NU Tegaskan Isu Perempuan dan Anak sebagai Perhatian Utama

Sekretaris Umum PP Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah saat memberikan sambutan pada FGD yang diadakan organisasinya di Hotel A-One di Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (13/9). (Foto: Husni Sahal/NUO)

Jakarta, NU Online
Isu-isu pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, termasuk pemenuhan terhadap hak-hak perempuan dan anak telah menjadi perhatian utama Fatayat Nahdlatul Ulama. Inilah yang dibahas pada Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘'Sinergi Pemuda dalam Menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Batas Usia Perkawinan' yang diselenggarakan organisasi badan otonom NU tersebut.
 
“Dan bicara soal perkawinan anak, berarti itu terkait dengan isu perlindungan anak yang juga menjadi perhatian kita,” kata Sekretaris Umum PP Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah saat memberikan sambutan pada FGD yang diadakan organisasinya di Hotel A-One di Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (13/9).
 
Menurut Margaret, data terkait perkawinan anak di Indonesia cukup tinggi. Berdasarkan data dari UNICEF, Indonesia menempati ranking ke-7 di dunia. Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2015, perkawinan anak untuk usia 10-15 tahun sekitar 11 persen dan usia 16-18 tahun sekitar 32 persen.
 
“Jadi ini kemudian membuat kita mempunyai perhatian yang penuh karena di samping tingginya angka perkawinan anak, juga karena ada dampak negatif yang luar biasa, yang dialami oleh anak-anak yang melakukan perkawinan anak,” ucapnya.
 
Ia menyatakan bahwa terjadinya perkawinan anak dilatarbelakangi oleh berbagai hal, seperti pendidikan, sosial, dan budaya. Sementara dampaknya dirasakan oleh pelaku perkawinan anak, baik secara psikologis maupun kesehatan reproduksinya.
 
“Banyak angka perceraian pada perkawinan saat usia anak. Anak-anak belum siap membangun rumah tangga, kemudian harus berhadapan dengan usia muda yang pasangannya juga muda. Kemudian harus mengasuh anak di usia muda. Belum kondisi kesehatan reproduksinya, menjalani kehamilan, persalinan dan lain sebagainya,” paparnya.
 
FGD yang dimoderatori Ulfi Ulfiah ini dihadiri empat pembicara, yaitu Sekretaris LBM PBNU Ustadz H Sarmidi Husna, Hakim Mahkamah Konstitusi Wahiduddin Adams, Kepala Subdit Kesehatan Usia Reproduksi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) Lovely Daisy, dan Ketua KPAI Susanto.
 
Adapun peserta yang mengikuti diskusi ini berasal dari berbagai organisasi, seperti Lembaga Kemaslahatan Keluarga NU, PP Muslimat NU, Kopri PB PMII, PP IPPNU, Wanita Budhis Indonesua (WBI), MUI Bidang Perempuan dan Remaja, Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin), PP Nasyiatul Aisiyah, dan PP Aisiyah.
 
Pewarta: Husni Sahal
Editor: Muhammad Faizin