Nasional

Fiqih Kiai Sahal Berorientasi Perubahan Sosial

Rab, 30 April 2014 | 08:04 WIB

Jepara, NU Online
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani mengatakan, KH Sahal Mahfudh merupakan kiai yang memberdayakan rakyat kecil. Menurutnya, secara garis besar gagasan ekonomi Kiai Sahal menempatkan syariat Islam sebagai instrumen transformasi sosial.
<>
“Agama Islam tidak hanya dimaksudkan untuk mencapai kebahagiaan akhirat melainkan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat,”  kata Firdaus dalam harlah pertama Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara di gedung haji MWCNU Tahunan Kompleks Unisnu, Selasa (29/4).

Dalam seminar nasional “Membedah Pemikiran Ekonomi Kiai Sahal”, Firdaus manambahkan, gagasan Kiai Sahal sejalan dengan prinsip maqasidus syariah yang mencakup pemeliharaan agama, akal, jiwa, keturunan, dan harta benda

Kiai Sahal menekankan dakwah bil hal dalam bentuk aksi nyata. “Yaitu program yang menyentuh kebutuhan umat,” katanya. Ia menyebut buku “Nuansa Fiqih Sosial” halaman 119-126 perihal perbaikan pengelolaan zakat.

“Zakat jangan sampai menjadikan fakir miskin ketergantungan pada pemberian. Di samping itu zakat harus menjadi sarana membuat umat berdaya dan membuat kondisi ekonomi mustahiq tambah meningkat,” tambahnya.

Fakir miskin, imbuhnya jangan hanya diberi “ikan” tetapi juga perlu diberi kail. Artinya fakir miskin tidak hanya cukup diberi modal tetapi juga diberi keterampilan dan peluang untuk berusaha.  (Syaiful Mustaqim/Alhafiz K)