Nasional

Gus Baha Jelaskan Hukum Bercukur Menggunakan Pewangi Rambut saat Tahallul

NU Online  ·  Selasa, 27 Mei 2025 | 16:00 WIB

Gus Baha Jelaskan Hukum Bercukur Menggunakan Pewangi Rambut saat Tahallul

Rais Syuriyah PBNU Gus Baha. (Foto: dok. Pesantren Tebuireng)

Jakarta, NU Online

Tahallul ditandai dengan cukur rambut sebagian (at-taqshir) atau keseluruhan (al-halqu). Tahap ini menjadi rukun haji menurut pandangan jumhur ulama Syafi'iyah. Oleh karena itu, semua larangan dalam ihram harus dihindari termasuk memakai wewangian.


Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) mengaku pernah menjumpai sejumlah jamaah yang memangkas rambut di gerai cukur menggunakan pewangi atau hairspray. Kasus semacam ini, menurutnya, diperbolehkan secara hukum karena sejatinya telah menyelesaikan ihram.


"Ada ta'bir (argumen pendukung) di kitab-kitab terkini, kalau kitab dahulu tidak ada. Di sana dijelaskan, memang dibolehkan orang yang sedang ihram. Maksudnya yang ihramnya purna tadi. Hakikatnya kan sudah purna. Kan tinggal tahallul awal," terangnya dalam akun Youtube Santri Gayeng, dikutip NU Online pada Selasa (27/5/2025).


Tahallul terbagi menjadi dua bagian, yakni tahallul awwal (tahallul asghar) dan tahallul tsani (tahallul akbar). Tahallul awal, terang Gus Baha, dapat dilakukan setelah mengamalkan dua dari tiga amalan yakni tawaf ifadhah, lontar jumrah atau cukur rambut.


"(Dalam haji) tahallul awal itu 'kan bersyarat dari tiga hal ini, tawaf (ifadhah), ramyul jamroh (lontar jumrah) dan al-halqu. Tapi kalau ketiga-tiganya dilakukan maka terjadi tahallul tsani," jelas Rais Syuriyah PBNU itu.


Lebih lanjut, Syekh Musthofa Al-Khin dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji mengatakan, dua macam tahallul itu membawa konsekuensi berbeda. Hal ini sebagaimana diutarakan Ustadz Mubasysyarum Bih dalam artikel berjudul Ini Cara Cukur Tahallul bagi Jamaah Haji dengan Kepala Botak.


"Konsekuensi dari tahallul (awwal) ini adalah diperbolehkannya melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang bagi orang yang ihram seperti memakai wewangian, mengenakan pakaian berjahit dan lain sebagainya kecuali berhubungan badan dengan istri. Sedangkan tahallul akbar yaitu ketika jamaah haji/umrah telah melaksanakan ketiganya. Setelah tahallul akbar, seseorang diperbolehkan melakukan larangan-larangan saat ihram termasuk berhubungan badan dengan istri," jelasnya.


Tak kalah penting, hal yang harus diperhatikan menurut Syekh Musthofa Al-Khin adalah waktu seseorang mencukur rambut (al-halq). Amalan ini dilakukan setelah pertengahan malam tanggal 10 Dzulhijjah (hari Nahar).


"Syarat mencukur rambut adalah sebagai berikut, pertama tidak mendahului waktunya. Adapun waktunya adalah setelah pertengahan malam hari Nahar. Bila seseorang mencukur sebelum waktu tersebut, maka ia berdosa dan berkewajiban membayar fidyah," papar alumnus Pondok Pesantren Lirboyo itu.


Sementara itu, istilah tahallul berasal dari kata tahallala-yatahallalu-tahallulan yang berarti menjadi boleh, halal, atau menghalalkan sejumlah larangan tertentu.


Dalam konteks haji atau umrah, tahallul dimaknai dengan keluarnya seseorang dari keadaan ihram setelah merampungkan sebagian besar atau semua amalan haji. Hal ini sebagaimana dijelaskan KH Ahmad Chodri Romli dalam bukunya berjudul Ensiklopedia Haji dan Umrah.