Jangan disangka kharisma dan ketokohan KH Muhammad Hasyim Asyari hanya diakui di Jawa. Ia disegani pula para ulama dunia Islam sejak masih mukim di Haramain. Itulah mengapa pendiri Nahdlatul Ulama ini memiliki gelar atau predikat “hadratussyekh”. Gelar ini tidak disandang sembarangan ulama, kecuali bagi yang telah memenuhi kualifikasi keilmuan yang tinggi termasuk dalam bidang ilmu hadits.
Hal itu diungkapkan Kiai Muwafiq dari Yogyakarta saat ceramah dalam rangka Harlah ke-93 NU yang diselenggarakan PCNU Temanggung di area Kampus STAINU Temanggung, Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (21/4).
Kiai Muwafiq menjelaskan, dengan atribut “hadratussyekh” yang disandang sejak dari Mekkah ini, dipastikan KH Hasyim Asyari selain menguasai secara mendalam berbagai disiplin keilmuan Islam, juga hafal kitab-kitab babon hadits dari Kutubus Sittah yang meliputi Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Bukhori Muslim, Sunan Abu Dawud, Turmudzi, Nasa'i, Ibnu Majah.
Menurutnya, di antara kunci sukses KH Abdul Wahab Chasbullah ketika menjalankan misi penolakan agenda pembongkaran Makam Rasulullah SAW oleh pemerintah Arab Saudi yang dikuasai paham Wahabi tidak lepas dari faktor status Mbah Wahab sebagai murid Hadratussyekh Hasyim Asyari.
Kemasyhuran nama Hadratussyekh Hasyim Asy’ari di kawasan Timur Tengah memuluskan langkah Kiai Wahab sebagai delegasi ulama Sunni Nusantara dalam menggalang kekuatan saat mengumpukan para tokoh ulama Sunni dan Syi'ah dari beberapa negara Islam untuk bersama sama menentang pembongkaran makam Rasulullah SAW tersebut.
Diperkirakan jika tidak mengaku sebagai muridnya Hadratussyekh Hasyim Asyari, tambah Gus Muwafiq, KH Wahab Chasbullah akan kesulitan dalam mencari dukungan dari tokoh ulama lain dari beberapa ulama Sunni Mesir dan Syi'ah di Iran. Apalagi, waktu itu hubungan para tokoh ulama dari dua paham Sunni dan Syi'ah ini juga kurang harmonis. (M Haromain/Mahbib)
Terpopuler
1
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
2
Khutbah Jumat: Inspirasi Al-Fatihah untuk Bekal Berhaji ke Baitullah
3
Harlah Ke-74: Ini Asas, Tujuan, dan Lirik Mars Fatayat NU
4
Kajian Lengkap Kriteria Miskin bagi Pekerja dalam Bab Zakat
5
3 Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Paslon 01 dan 03 Terima Putusan MK
6
Kasus DBD Melonjak, Berikut Cara Pencegahannya Menurut Dokter
Terkini
Lihat Semua