Nasional HARI DIFABEL INTERNASIONAL

Hari Difabel Internasional, Momen Penyamarataan Hak dan Martabat Manusia

Kam, 3 Desember 2020 | 06:00 WIB

Hari Difabel Internasional, Momen Penyamarataan Hak dan Martabat Manusia

Ilustrasi difabel atau disabilitas.

Jakarta, NU Online

Tepat hari ini, Kamis (3/12) seluruh masyarakat dunia menyebutnya sebagai Hari Disabilitas/Difabel Internasional (HDI). Momentum ini diperingati untuk mengingatkan semua bangsa di dunia peduli terhadap penyamarataan hak dan martabat umat Manusia.


Berdasarkan penelusuran NU Online, HDI sendiri dipelopori oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1992. Tujuan peringatan HDI untuk mengembangkan wawasan masyarakat akan persoalan-persoalan yang terjadi berkaitan dengan kehidupan para penyandang difabel. Selain itu HDI ingin memberikan dukungan agar martabat, hak, dan kesejahteraan kelompok disabilitas terpenuhi.


Namun, sampai saat ini, kebijakan pemerintah bagi penyandang disabilitas dinilai belum optimal sebab cenderung berbasis charity (mendorong semata tanpa aksi nyata). Negara dinilai kurang memberdayakan penyandang disabilitas untuk terlibat dalam berbagai aktivitas.


Persoalan lain adalah kurangnya sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penyandang disabilitas. Undang-Undang yang dimaksud adalah UU RI Nomor 8 Tahun 2016. Dalam aturan itu, negara meyakini bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual dan mental.


Lalu mental sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya. Karenanya, negara bertanggung jawab menyediakan fasilitas umum yang ramah kepada difabel dan persoalan lain yang menjurus pada pemenuhan hak disabilitas tersebut.


Respons PBNU terhadap penyandang disabilitas


Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai organisasi sosial keagamaan (jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah) telah merespon masalah disabilitas ini dengan sejumlah aksi dan tindakan, termasuk membahas permasalahan disabilitas dengan melibatkan para kiai.


Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengatakan, NU memandang penyandang disabilitas bukan sebagai persoalan medis, melainkan merupakan persoalan sosial. Oleh karena itu NU terus terlibat dalam penguatan hak dan pemberdayaan penyandang disabilitas secara serius dan berkeadilan.


“Nahdlatul Ulama harus selalu hadir dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut guna menciptakan kemaslahatan,” kata Kiai Said saat memberikan tanggapan atas diterbitkannya buku Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas" terbitan LBM PBNU, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) Unibraw 2019 lalu.


Menurut Kiai Said, tanggapan NU terhadap disabilitas merupakan salah satu bentuk kepeduliannya terhadap masalah-masalah sosial yang tidak hanya sebagai mandat jam’iyah tetapi juga perintah agama.


Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 143 yang artinya “Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu”.


Maksudnya, lanjut Pengasuh Pesantren Al-Tsqafah ini, untuk menjadi saksi disyaratkan adanya kehadiran (hudlur) harus ada keterlibatan secara aktif dalam kehidupan sehingga spiritualitas Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin bisa mewujud dan mengada dalam bentuk kepedulian terhadap persoalan yang menyelimuti masyarakat.


“Seorang saksi tidak bisa hanya bertindak sebagai penonton. Ia punya hak untuk mengawal, mengarahkan dan mengoreksi segala apa yang disaksikan demi kemaslahatan yang bertumpu pada perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta,” tutur Kiai Said.


Pewarta: Abdul Rahman Ahdori

Editor: Fathoni Ahmad