Hati-Hati! ‘Ngemis Online’ di TikTok Bisa Dijerat Hukum
NU Online · Senin, 16 Januari 2023 | 15:00 WIB

Penampakan 'ngemis online' di salah satu pengguna TikTok pada Senin (16/1/2023). (Foto: tangkapan layar)
Syifa Arrahmah
Penulis
Jakarta, NU Online
Fenomena mengemis di media sosial (medsos) atau 'ngemis online', dengan cara live di TikTok menjadi buah bibir di kalangan masyarakat dunia maya. Hal itu karena sejumlah orang yang mengaku kreator melakukan siaran langsung atau live di TikTok dengan melakukan kegiatan ekstrem atau tak wajar.
Mereka memanfaatkan fitur gift yang ada di TikTok dan berharap bisa mendapatkan gift dengan jumlah banyak dari penonton dan gift tersebut kemudian ditukar dengan uang.
Beberapa konten yang banyak disoroti warganet adalah live di TikTok dengan cara berendam di air hingga mandi lumpur. Fenomena mengemis di TikTok dengan cara tersebut tidak hanya dilakukan satu orang, namun juga sejumlah orang. Bahkan dilakukan orang tua atau lansia.
Terkait fenomena ngemis di medsos, Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan bahwa kegiatan tersebut itu melanggar hukum, sebab mengemis baik offline maupun online memang tidak diperbolehkan.
Ia mengaku bakal menyurati pemerintah daerah (pemda) guna menindak orang-orang yang melakukan fenomena ngemis online di platform media sosial Tiktok.
"Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang enggak boleh," kata Risma dalam keterangannya, dikutip NU Online dari akun Instagram @narasinewsroom, Senin (16/1/2023).
Larangan mengemis juga termuat dalam Pasal 504 KUHP, sebagai berikut:
1. Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
2. Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansong mengatakan bahwa pihaknya masih mendiskusikan tentang fenomena ini lebih lanjut untuk menghindari kesalahpahaman publik.
“Kita harus diskusi juga dengan ahlinya. Jangan sampai itu salah, ternyata itu tidak termasuk, bahaya juga kan,” kata Usman.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Aiz Luthfi
Terpopuler
1
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
2
Taj Yasin Pimpin Upacara di Pati Gantikan Bupati Sudewo yang Sakit, Singgung Hak Angket DPRD
3
Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Ketum PBNU Ajak Bangsa Teguhkan Persatuan
4
Kiai Miftach Jelaskan Anjuran Berserah Diri saat Alami Kesulitan
5
Tali Asih untuk Veteran, Cara LAZISNU Sidoarjo Peduli Pejuang Bangsa
6
Gerakan Wakaf untuk Pendidikan Islam, Langkah Strategis Wujudkan Kemandirian Perguruan Tinggi
Terkini
Lihat Semua