Nasional

Hukum Berpuasa Satu Bulan Penuh di Bulan Rajab 

Kam, 10 Februari 2022 | 11:00 WIB

Jakarta, NU Online 

Rajab merupakan salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam. Anjuran memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah pun lebih ditekankan pada bulan tersebut. Salah satunya melakukan puasa sunah. Kesunahan puasa tersebut bahkan bisa dilakukan selama satu bulan penuh. Artinya, selagi orang kuat melakukan satu bulan penuh maka diperbolehkan. 

 

Salah satu dasar anjuran puasa Rajab adalah hadits riwayat Imam Baihaqi yang artinya, "Sesungguhnya di dalam surga terdapat sungai yang disebut Rajab, lebih putih dari susu, lebih manis dari madu. Barang siapa berpuasa dari bulan Rajab satu hari, maka Allah kelak memberinya minum dari sungai tersebut." (HR Al-Baihaqi) 

 

Baca juga: Dasar Hukuum Puasa Rajab

 

Sementara bagi orang yang tidak kuat untuk berpuasa sebulan penuh, maka bisa dikurangi frekuensinya. Seperti tiga hari berpuasa, kemudian tiga hari setelahnya tidak, begitu seterusnya sampai satu bulan. Hal ini sebagaimana pernah Nabi katakan kepada Abdullah bin al-Harits al-Bahili karena jika berpuasa setiap hari, maka tidak baik bagi kondisi fisiknya. 

 

Penjelasan ini terdapat dalam hadits riwayat Imam Abu Daud yang artinya: 

 

"Dari Mujibah al-Bahiliyyah, dari bapaknya atau pamannya, bahwa ia mendatangi Nabi. Kemudian ia kembali lagi menemui Nabi satu tahun berikutnya sedangkan kondisi tubuhnya sudah berubah (lemah/kurus). Ia berkata, ‘Ya Rasul, apakah engkau mengenaliku?’ Rasul menjawab, ‘siapakah engkau?’ Ia menjawab, ‘Aku al-Bahili yang datang kepadamu pada satu tahun yang silam."

 

"Nabi menjawab, ‘Apa yang membuat fisikmu berubah padahal dulu fisikmu bagus (segar).’ Ia menjawab, ‘Aku tidak makan kecuali di malam hari sejak berpisah denganmu.’ Nabi berkata, ‘Mengapa engkau menyiksa dirimu sendiri? Berpuasalah di bulan sabar (Ramadhan) dan satu hari di setiap bulannya.’ Al-Bahili berkata, ‘Mohon ditambahkan lagi ya Rasul, sesungguhnya aku masih kuat (berpuasa)."

 

Nabi menjawab, ‘Berpuasalah dua hari.’ Ia berkata, ‘Mohon ditambahkan lagi ya Rasul.’ Nabi menjawab, ‘Berpuasalah tiga hari.’ Ia berkata, ‘Mohon ditambahkan lagi ya Rasul.’ Nabi menjawab, ‘Berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah, berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah, berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah.’ 

 

"Nabi mengatakan demikian seraya berisyarat dengan ketiga jarinya, beliau mengumpulkan kemudian melepaskannya." (HR. Abu Daud).

 

Baca juga: Hukum Puasa Sebulan Penuh di Bulan Rajab

 

Mengomentari redaksi ‘Nabi mengatakan demikian seraya berisyarat dengan ketiga jarinya, beliau mengumpulkan kemudian melepaskannya., Syekh Abu al-Thayyib Syams al-Haq al-Adhim dalam Aun al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud mengatakan: 

 

"Maksudnya, berpuasalah dari bulan-bulan mulia sekehendakmu. Nabi berisyarat dengan ketiga jarinya untuk menunjukkan bahwa al-Bahili hendaknya berpuasa tidak melebihi tiga hari berturut-turut, dan setelah tiga hari, hendaknya meninggalkan puasa selama satu atau dua hari." 

 

"Pemahaman yang lebih dekat adalah, isyarat tersebut untuk memberikan penjelasan bahwa hendaknya al-Bahili berpuasa selama tiga hari dan berbuka selama tiga hari. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Syekh al-Sindi. Wallahu A’lam."

 

Hadits di atas menjelaskan bahwa Nabi memerintahkan Sahabat al-Bahili supaya berpuasa Rajab tidak secara terus menerus (tanpa jeda), akan tetapi diberi jeda waktu. Bisa tiga hari berpuasa, tiga hari tidak. Atau tiga hari berpuasa berturut-turut, selanjutnya diberi jeda satu atau dua hari untuk berbuka, kemudian memulai lagi berpuasa tiga hari. 

 

Kontributor: Muhamad Abror
Editor: Kendi Setiawan