Jakarta, NU Online
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan kini resmi beralih status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) KH Abdurrahman Wahid Pekalongan. Transformasi secara kelembagaan menjadi UIN ‘Gus Dur’ tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2022.
Rektor UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan, Prof Zaenal Mustakim, mengungkapkan rasa syukur atas transformasi kelembagaan tersebut. Ia mengatakan, sinergitas seluruh pihak terkait menjadi sangat penting, karena tanpanya pencapaian itu tidak bakal mungkin terwujud.
“Saya bersama keluarga besar IAIN Pekalongan tentunya bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses transformasi menjadi UIN KH Abdurrahman Wahid,” kata Rektor dikutip dari laman resmi UIN KH Abdurrahman Wahid, Sabtu (11/6/2022).
“Khususnya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, dan secara khusus kepada Kementerian Agama: Gus Menteri, Bapak Sekjen, Dirjen, Direktur, Kasubdit Kelembagaan, dan Biro Ortala,” tambahnya.
Ia berharap, transformasi kelembagaan tersebut bisa diimbangi dengan peningkatan mutu dan kompetensi seluruh civitas akademika UIN KH Abdurrahman Wahid, bukan hanya sebagai perubahan nomenklatur semata.
“Saya mengajak kepada seluruh pimpinan, dosen, pegawai PNS maupun non-PNS, dan seluruh civitas akademika untuk menyiapkan diri, melakukan upaya-upaya perbaikan serta peningkatan kualitas mutu baik akademik maupun non akademik untuk menyesuaikan diri menjadi UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan,” ungkapnya.
Transformasi kelembagaan
Perlu diketahui bahwa sejak awal 2020, IAIN Pekalongan telah merintis proses transformasi kelembagaannya dengan mengajukan proposal ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Berbagai upaya meliputi presentasi proposal, argumentasi distingsi, dan verifikasi data telah dilakukan. Harmonisasi dengan berbagai pihak juga terus dijalin, khususnya kementerian terkait guna memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan.
Hingga terbitnya Perpres Nomor 86 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo tertanggal 8 Juni 2022, IAIN Pekalongan resmi beralih status menjadi UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Kontributor: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Musthofa Asrori
Terpopuler
1
Kronologi Penembakan terhadap Guru Madin di Jepara Versi Korban
2
Silampari: Gerbang Harapan dan Gotong Royong di Musi Rawas
3
Sejarah Baru Pagar Nusa di Musi Rawas: Gus Nabil Inisiasi Padepokan, Ketua PCNU Hibahkan Tanah
4
Hukum Mengonsumsi Makanan Tanpa Label Halal
5
NU Peduli Salurkan Bantuan Sembako kepada Pengungsi Erupsi Lewotobi
6
Kekompakan Nahdliyin Inggris Harus Terus Dijaga
Terkini
Lihat Semua