Nasional

Ijtima Ulama MUI: Hormati Lembaga Negara

Kam, 2 Mei 2019 | 14:45 WIB

Ijtima Ulama MUI: Hormati Lembaga Negara

Rapat Pleno Komisi Fatwa MUI, Kamis (2/5) siang.

Jakarta, NU Online
Menyikapi perkembangan sosial kemasyarakatan paskapemilu, Komisi Fatwa MUI melaksanakan rapat pleno Kamis (2/5) siang. Rapat pleno diadakan dalam rangka sumbangsih terhadap kebaikan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perspektif hukum Islam.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan dalam rapat tersebut disepakati pentingnya seluruh elemen bangsa. Lebih khusus umat Islam agar menjaga kondusivitas kehidupan berbangsa dan bernegara, senantiasa memelihara ukhuwwah dan persaudaraan, serta menghindari rasa saling curiga.Ā 

Rapat juga menyerukan untuk menghormati lembaga negara yang diberikan tugas dan kewenangan oleh konstitusi, mempercayakan kepada lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjalankan tugas secara baik terkait dengan proses pemilu hingga tuntas.

"Jangan saling curiga serta menyebarkan informasi yang menyebabkan terjadinya keresahan di masyarakat. Jangan membangun opini menyesatkan yang melemahkan fungsi negara," kata Niam.

Selain itu, jika masyarakat ada masukan, ketidakpuasan, kritik, atau protes agar disampaikan dengan cara yang baik sesuai mekanisme yang dibenarkan. "Tidak boleh menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik, dan dampak yang ditimbulkan juga baik," teranganya.

Pada saat yang sama MUI juga mengimbaui agar aparatur negara bekerja dengan penuh dedikasi, amanah, untuk kemaslahatan bangsa.

Komisi Fatwa MUI juga meminta masyarakat untuk menjadikan hasil-hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa terkait dengan masalah strategis kebangsaan dijadikan sebagai pedoman.

Terkait dengan masalah strategis kebangsaan, Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa telah menghasilkan beberapa fatwa yang dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa khususnya dalam menghadapi masalah mutakhir. Di antaranya tahun 2006 tentang Peneguhan Bentuk dan Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Fatwa tahun 2009 Prinsip-prinsip Ajaran Islam tentang Hubungan Antarumat Beragama dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berikutnya Prinsip-prinsio Pemerintahan yang Baik Menurut Islam (MabĆ¢diā€™ al-HukĆ»mah al-FĆ¢dhilah); Kriteria Ketaatan kepada Ulil Amri (Pemerintah) dan Batasannya. Dan tahunĀ 2018 fatwa tentang Menjaga Eksistensi NKRI dan Kewajiban Bela Negara.Ā 

"Ijtima Ulama Komisi Fatwa dilaksanakan rutin setiap tiga tahun, sejak 2003," lanjut Niam.

Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa diikuti oleh seluruh pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam tingkat pusat, pimpinan pondok pesantren, pimpinan fakultas syariah PTAI, serta individu yang memiliki kompetensi di bidang hukum Islam.

Lingkup pembahasan dalam forum Ijtima Ulama adalah masalah-masalah keagamaan kontemporer untuk jadi panduan dan pegangan umat dan pemerintah, baik terkait dengan masalah strategis kebangsaan (masail asaiyyah wathaniyyah), masalah fikih kontemporer (masail fiqhiyyah muashirah), maupun masalah hukum dan perundang-perundang (masail qanuniyah). (Red: Kendi Setiawan)