Nasional JELANG MUKTAMAR KE-34 NU

Ini Syarat Jadi Ketua Umum PBNU

Sen, 11 Oktober 2021 | 10:00 WIB

Ini Syarat Jadi Ketua Umum PBNU

Beberapa pihak dengan sengaja berupaya memainkan isu untuk menjadikan orang atau tokoh di luar struktural NU yang kemudian digadang-gadang menjadi Ketua Umum PBNU.

Jakarta, NU Online

Menjelang penyelenggaraan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) yang rencananya digelar di Provinsi Lampung, pada 23-25 Desember 2021, berbagai pihak telah ramai membincang atau menyuarakan bursa kandidat ketua umum PBNU. 


Meski agenda muktamar bukan hanya soal pergantian pengurus PBNU, tetapi tak bisa dipungkiri bahwa jabatan ketua umum PBNU beserta seluruh perangkat pengurusnya selama lima tahun ke depan, menjadi satu hal yang sangat digandrungi dan menarik banyak pihak. 


Bahkan, beberapa pihak dengan sengaja berupaya memainkan isu untuk menjadikan orang atau tokoh di luar struktural NU yang kemudian digadang-gadang menjadi ketua umum PBNU. Namun, menjadi pimpinan tertinggi di jamiyah diniyah ijtimaiyah (organisasi keagamaan-kemasyarakatan) terbesar di Indonesia ini, memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.


Syarat untuk menjadi pengurus PBNU (termasuk juga di dalamnya posisi ketua umum) termaktub pada Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Bab XIII tentang Syarat Menjadi Pengurus Pasal 39 ayat (6) hasil Muktamar ke-33 Jombang tahun 2015 yang berbunyi:


“Untuk menjadi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama harus sudah pernah menjadi pengurus harian atau pengurus harian lembaga PBNU, dan/atau pengurus harian di tingkat wilayah, dan/atau pengurus harian badan otonom tingkat pusat serta sudah pernah mengikuti pendidikan kaderisasi.” 


Persyaratan kaderisasi yang dimaksud adalah mengikuti Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU) yang secara efektif telah diberlakukan sejak tiga tahun setelah gelaran Muktamar ke-33 NU di Jombang. 


Selanjutnya, ART NU juga mengatur tentang tata cara pemilihan dan penetapan pengurus, termasuk salah satunya memilih ketua umum PBNU. Hal ini termaktub di dalam Bab XIV Pasal 40 ayat (1) poin (e) yang berbunyi: 


“Ketua umum dipilih secara langsung oleh muktamirin (peserta muktamar) melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam muktamar, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari rais aam terpilih.” 


Wewenang dan Tugas Ketua Umum PBNU

Setelah terpilih, ketua umum memiliki wewenang dan tugas yang harus dijalankan, begitu pula bagi seluruh pengurus PBNU, selama satu periode kepengurusan atau lima tahun dalam waktu normal. Setidaknya, terdapat enam wewenang ketua umum yang terdapat di dalam ART NU Bab XVIII Pasal 64 ayat (1).  


Pertama, mewakili PBNU baik ke luar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bentuk konsultasi, koordinasi maupun informasi. Kedua, merumuskan kebijakan khusus organisasi. 


Ketiga, bersama rais aam mewakili PBNU dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan/pengelolaan, dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai Nahdlatul Ulama dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh muktamar baik di dalam atau di luar pengadilan. 


Keempat, bersama rais aam menandatangani keputusan strategis organisasi PBNU. Kelima, bersama rais aam membatalkan keputusan perangkat organisasi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama. Keenam, bersama rais aam dan sekretaris jenderal menandatangani surat-surat keputusan biasa PBNU. 


Sementara tugas ketua umum terdapat di ayat selanjutnya, masih pada bab dan pasal yang sama. Ada empat tugas yang harus dilakukan ketua umum selama masa satu periode kepengurusan. 


Pertama adalah memimpin, mengatur, dan mengoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan muktamar dan kebijakan umum PBNU. Tugas kedua yakni memimpin, mengoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara pengurus besar tanfidziyah. 


Ketiga, bersama rais aam memimpin pelaksanaan muktamar, musyawarah nasional (munas) alim ulama, konferensi besar, rapat kerja, rapat pleno, rapat harian syuriyah dan tanfidziyah. Keempat, memimpin rapat harian tanfidziyah dan rapat pengurus lengkap tanfidziyah. 


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Alhafiz Kurniawan