Iuran BPJS Kesehatan Belum Turun setelah Putusan MA, Komisi IX DPR: Maksudnya Apa?
Jum, 3 April 2020 | 06:00 WIB
"Kita juga bingung. Kita juga sudah teriak-teriak ini maksudnya apa. Alasanya kan salinan putusan itu belum sampai ke BPJS. Lah kenapa belum sampai, tinggal difoto butuh satu detik. Kan udah sampai sebenarnya," kata Anggia kepada NU Online, Jumat (3/4).
Anggia berharap pihak BPJS Kesehatan mau mengerti kondisi ekonomi masyarakat tingkat bawah, terlebih Covid-19 di Indonesia tengah merebak. Hal itu disebutnya membuat perekonomian masyarakat semakin terpuruk.
"Ekonomi mereka sangat terbatas. Mereka sudah setiap hari keluar rumah untuk mencari uang. Sekarang mereka terbatas mencari uang (karena Covid-19). Kalau misalnya dia butuh konsumen, konsumennya di rumah terus. Ekonominya sangat terhambat," ucap perempuan yang juga Ketua Umum PP Fatayat NU ini.
"Jadi mestinya segera diturunkan. Kalau bisa ya dibebaskan untuk yang sakit-sakit itu," imbuhnya.
Sebagaimana dirilis Antaranews, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum berubah karena belum ada ketentuan resmi yang diamanatkan kepada lembaga asuransi kesehatan sosial pascaputusan pembatalan MA atas kenaikan iuran.
Iqbal melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa pihak MA belum memberikan salinan resmi terkait putusan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Pewarta: Husni Sahal
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar Jelaskan 2 Tanda Hati yang Mati
2
Khusus di IKN, Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CPNS 2024
3
Gus Awis Jelaskan Pentingnya Doa Ayah untuk Anak Berdasarkan Al-Qur'an
4
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Resmi Dibuka, Cek Jumlah Formasi dan Syaratnya
5
Salim Said Tokoh Pers dan Perfilman Nasional Meninggal Dunia, Ini Profilnya
6
JPPI Nilai Salah Besar Dudukkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier
Terkini
Lihat Semua