Nasional

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Kok Sampai Sekarang Belum Turun?

Jum, 3 April 2020 | 05:00 WIB

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Kok Sampai Sekarang Belum Turun?

BPJS Kesehatan. (Foto: Antara)

Jakarta, NU Online
Putusan Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun, hingga kini iuran tersebut belum turun. 

Masyarakat yang menjadi anggota BPJS Kesehatan mengeluhkan bahwa kenyataannya iuran BPJS Kesehatan belum turun. Hal itu diketahui para anggota setelah melakukan pembayaran iuran.

Mengenai hal ini, Anggota DPR Komisi IX Anggia Ermarini menyatakan bahwa pihaknya mendorong pihak BPJS Kesehatan agar melaksanakan putusan MA.

"Kita akan dorong BPJS Kesehatan untuk menjalankan putusan MA. Banyak masyarakat yang teriak karena nyatanya iuran belum turun," kata Anggi kepada NU Online, Jumat (3/4) melalui sambungan telepon.

Perempuan yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Fatayat NU ini menyatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengadakan rapat dengan BPJS Kesehatan dan bakal menyampaikan persoalan iuran yang belum turun ini.

“Dalam waktu dekat kita punya rapat dengan BPJS Kesehatan. Ada jadwalnya kok. Kita sudah punya jadwal untuk ketemu mungkin minggu depan. Senin atau Selasa kita akan rapat, kita akan mendorong agar putusan MA benar-benar dijalankan segera," jelasnya.

MA mengabulkan pemohon dan menganggap peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tepatnya pada pasal 34 ayat (1) dan (2) karena dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya yakni UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Uji materi di MA berawal dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Lalu, pengurus KPCDI menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.

Setelah melalui berbagai proses dan pendalaman materi di MA, akhirnya MA mengabulkan permohonan tersebut. 

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro. 

MA berkeyakinan, pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan pasal 23 A, pasal 28H dan pasal 34 UUD 1945. Tidak hanya itu, pasal tersebut juga bertentangan dengan pasal 2, pasal 4, pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Bertentangan dengan pasal 2, pasal 3, pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,” kata MA di Pengadilan.

Pewarta: Husni Sahal
Editor: Fathoni Ahmad