Nasional

PBNU Bahas Problem BPJS dan Jaminan Sosial Bagi Rakyat Miskin

Sen, 2 Maret 2020 | 12:00 WIB

PBNU Bahas Problem BPJS dan Jaminan Sosial Bagi Rakyat Miskin

Suasana Bahtsul Masail Pra Munas-Konbes NU yang diselenggarakan di Pesantren Al-Falakiyah Pagentongan, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (1/3). (Foto: NU Online/Husni Sahal)

Bogor, NU Online
Salah satu materi yang dibahas pada Bahtsul Masail Pra Munas-Konbes NU yang diselenggarakan di Pesantren Al-Falakiyah Pagentongan, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (1/3) adalah BPJS dan Politik Anggaran Jaminan Sosial bagi Rakyat Miskin.

Salah satu peserta bahtsul masail, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU H Imdadun Rahmat menyatakan bahwa materi tersebut diangkat berdasarkan keprihatinan terkait tidak terjadinya struktur ekonomi yang adil.

Menurut Imdad, pembentukan lembaga yang menangani jaminan sosial itu awalnya diasumsikan sebagai obat untuk meminimalisasi ketimpangan, tetapi fakta yang terjadi sampai hari ini, tujuan tersebut belum terwujud.

Ia menyebut bahwa persoalan muncul karena sistem iuran atau tanggungan yang diberlakukan sesama orang miskin. Harusnya, kata pria yang menjabat Komnas HAM 2012-2017 itu, orang miskin dibantu oleh orang kaya.

Oleh karena itu, PBNU melalui forum bahtsul masail harus menyuarakan moral dengan mendasarkan pada dalil-dalil terkait prinsip-prinsip pengelolaan politik anggaran sesuai dengan tujuan kebijakan pemerintah, yakni berdasarkan kemaslahatan rakyatnya. Melalui alokasi anggaran, negara disebutnya harus memenuhi kebutuhan warganya. 

Suara PBNU didorong agar sekeras waktu menggugat persoalan pajak pada Munas-Konbes NU 2012 yang diselenggarakan di Pesantren Kempek, Cirebon.

"Saya menginginkan agar ini suara moralnya sama waktu PBNU menggugat soal pajak dan bagaimana pengelolaan uang pajak itu," kata Imdad.

Pembahasan BPJS di bahtsul masail ini nantinya dibawa ke Munas-Konbes NU 2020 yang diselenggarakan di Pesantren Sarang, Rembang, Jawa Tengah, pada 18-19 Maret 2020 untuk dikaji lagi agar lebih matang sebelum nantinya diputuskan.

Pewarta: Husni Sahal
Editor: Fathoni Ahmad