Nasional

Setelah BPJS Kesehatan Batal Naik, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah

Sel, 10 Maret 2020 | 12:30 WIB

Setelah BPJS Kesehatan Batal Naik, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah

BPJS Kesehatan. (Foto: Antara)

Jakarta, NU Online
Pengurus Asosiasi Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (ARSINU) dr Muhammad Makky Zamzami meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera membuat Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Peraturan tersebut harus benar-benar mengakomodasi saran dan masukan baik dari masyarakat langsung maupun dari parlemen di Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Langkah itu sebagai respon dibatalkannya Peraturan Presiden nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tepatnya pada pasal 34 ayat (1) dan (2) oleh Mahkamah Agung (MA) Senin (9/3) kemarin.

MA menilai, peraturan tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya yakni UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Presiden harus membuat Perpres baru mersepon putusan MA tersebut,” kata Makky Zamzami saat diminta tanggapan terkait solusi atas pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan oleh MA, Selasa (10/3). 

Perpres yang telah dibuat Presiden Jokowi, kata dia, secara otomatis batal dan tidak bisa digunakan sebagai kekuatan hukum naiknya BPJS Kesehatan. Karena itu dia mendorong Presiden melalui Kementerian Kesehatan segera berdiskusi dengan Komisi IX DPR untuk mencari jalan terbaik. 

“Karena secara otomatis kebijakan Presiden akan batal menurut saya segera berdiskui dengan Komisi IX DPR RI untuk rapat gabungan mencari jalan, mana yang terbaik,” ungkapnya. 

Kalau pun tidak naik, setidaknya Presiden Joko Widodo merevisi Perpres nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Isi revisinya itu mengikuti kesepakatan antara DPR dan Pemerintah misalnya yang naik hanya kelas 1 dan 2, tidak dengan kelas 3. 

Sebab, dampak paling terlihat ketika Perpres itu dibatalkan adalah proses pencairan premi terutama di Rumah Sakit rujukan.

Keterlambatan pembayaran ini, ucap Makky, karena pemasukan dana BPJS tidak ada atau karena tidak dapat terbayarkan. Untuk itu, dibutuhkan kehadiran negara agar memberikan dukungan penuh kepada RS terutama dukungan pembiayaan. 

Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Fathoni Ahmad