Nasional

Jamaah Umrah Perdana Indonesia Diterbangkan ke Arab Saudi

Sen, 2 November 2020 | 18:39 WIB

Jamaah Umrah Perdana Indonesia Diterbangkan ke Arab Saudi

Foto: Saudia Airlines

Jakarta, NU Online
Optimisme dan harapan Indonesia menjadi salah satu negara yang mendapatkan kuota umrah di masa pandemi Covid-19 menjadi kenyataan. Pemerintah Arab Saudi memberi kesempatan warga negara Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah pada tahap ketiga yang mulai dilaksanakan pada 1 November 2020.


Berdasarkan data yang dihimpun NU Online, hanya ada dua negara Asia yang mendapatkan kuota jamaah umrah pada tahap ketiga ini yakni Indonesia dan Pakistan. Jamaah pertama Indonesia diberangkatkan melalui Bandara Internasional Sukarno-Hatta pada Ahad (1/11) dengan jumlah lebih kurang 360 orang.


Sebelum bertolak ke Arab Saudi, para jamaah terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Mereka harus melakukan swab test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) serta berumur 18 sampai 50 tahun.


Jamaah diterbangkan menggunakan pesawat Saudi Airlines dan harus mematuhi sistem protokol kesehatan yang diberlakukan di Arab Saudi di antaranya menginap di hotel bintang 4 atau 5 dengan kendaraan bus yang hanya boleh diisi maksimal 20 orang. Dengan kebijakan-kebijakan ini, biaya umrah pun mengalami kenaikan lebih kurang Rp10 juta.


Sesaat sampai tiba di Arab saudi dan sebelum melakukan ibadah umrah, jamaah juga harus melakukan karantina selama tiga hari. Jamaah juga hanya diperbolehkan melaksanakan umrah satu kali serta mendapat jatah izin tinggal di Arab Saudi selama 10 hari.


Sebelumnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan ada 21.418 orang yang sudah mendapatkan nomor porsi. Dari jumlah tersebut, terdapat 9.509 orang yang sudah lunas dan mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020.


Arfi mengatakan, jamaah yang tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan untuk berangkat. Untuk mengatur hal ini, Kementerian Agama menurutnya tengah memfinalkan rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi.


“Di situ mengatur juga persyaratan jamaah umrah. Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI,” jelasnya dikutip dari laman Kemenag.


Selain melakukan ibadah umrah, jamaah juga diberi kesempatan untuk berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya di Masjid Nabawi, Madinah. Di Masjid Nabawi, jamaah juga memiliki kesempatan untuk melaksanakan ibadah di tempat mustajabah yakni Raudhah


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan