Nasional

Jawaban Kiai Miftach soal Bukber di Mal hingga Menjamak Shalat

Sabtu, 11 Mei 2019 | 01:15 WIB

Jawaban Kiai Miftach soal Bukber di Mal hingga Menjamak Shalat

Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar

Jakarta, NU Online
Rais 'Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar mendapat pertanyaan dari jamaah, bagaimana jika ada umat Islam berbuka puasa di mal dan membuat mereka menjamak Shalat Maghrib dan Isya?

Menjawab pertanyaan tersebut, Kiai Miftach mengatakan bahwa aslinya menjamak dua shalat menjadi satu waktu adalah sebuah kemurahan untuk musafir. Musafir karena dalam kondisi perjalanan, membuat terlepas dari hal-hal yang biasanya diwajibkan untuk orang yang bukan musafir.

"Musafir adalah sesuatu yang tidak wajar (tidak biasanya), bahkan ada hadits yang berbunyi, 'Perjalanan adalah sepotong dari kepayahan.' Maka diberilah (keringangan) jamak," kata Kiai Miftach seperti dalam rekaman yang diunggah 164 Channel.

Sebab lain, kata Kiai Miftach, saat seorang Muslim misalnya ingin menuju ke masjid atau mushala kemudian turun hujan dan khawatir jika tetap berangkat akan basah, diperbolehkan menjamak takdim, bukan takhir.

Seiring perkembangan zaman, muncul situasi-situasi daruat yang membuat orang boleh menjamak shalat. Misalnya jika seseorang sedang menggelar hajatan pernikahan anaknya, yang di situ banyak tamu dan tidak baik jika ditinggalkan, itu juga boleh menjamak shalat.

"Atau ada hajat (keperluan) apa yang menyita waktu, diperbolehkan jamak takdim di rumah," ujar Pengasuh Pesantren Miftachus Sunah, Surabaya, Jawa Timur ini.

Dengan begitu, menjamak shalat pada dasarnya diperbolehkan jika ada hajat-hajat yang syari', yang umum, dan normal yang memang mengandaikan hal itu sebagai kebutuhan mendesak.

"Kalau buka puasa di mal apalagi senang-senang, tidak memenuhi syarat. Kecuali di situ tidak ada fasilitas atau sulit melaksanakan shalat," tegasnya pada sesi tanya jawab usai pengajian rutin Kitab Al-Hikam.

Buka puasa bersama di mal, dengan demikian, tidak menjadi penyebab orang melakukan jamak. "Tetap nggak boleh, karena untuk senang-senang tak boleh menjamak, shalatnya seperti biasa," ulangnya. (Kendi Setiawan)