Nasional

Jelang Munas, PBNU Diskusikan Penyalahgunaan Frekuensi Publik Pagi Ini

NU Online  ·  Senin, 2 Oktober 2017 | 01:30 WIB

Jelang Munas, PBNU Diskusikan Penyalahgunaan Frekuensi Publik Pagi Ini

(Copyright frekuensimilikpublik.org)

Jakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) akan melakukan pendalaman materi terkait penggunaan frekuensi publik pagi ini di Gedung Lantai 5 PBNU, Jalan Kramat Raya, 164, Jakarta Pusat, Senin (2/10) pagi. Pendalaman materi ini melibatkan narasumber dari Komisi Penyiaran Indonesia, Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo, dan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo RI.

H Ulil Abshar Hadrawi, Wasekjen PBNU yang juga panitia Munas dan Konbes NU 2017 mengatakan, diskusi ini digelar dalam rangka memberikan penguatan atas pemahaman PBNU terkait masalah yang diangkat.

“Kami berharap diskusi ini menghasilkan informasi dan data yang dapat memperjelas deskripsi persoalan (tashawwurul masalah) yang status hukum Islamnya akan dibahas dalam Munas NU 2017 November nanti,” kata H Ulil.

Diskusi ini nanti akan bermuara pada kejelasan hak dan kewajiban masyarakat dalam memanfaatkan frekuensi dan telekomunikasi.

Dari sana kemudian para peserta Munas NU 2017 dapat menetapkan hukum menggunakan frekuensi, telekomunikasi maupun menyiarkan konten yang mengganggu stabilitas umum dan membahayakan negara.

Dengan gambaran materi yang komprehensif, para kiai dapat membahas hukum menggunakan spektrum frekuensi radio milik publik hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok dalam perspektif hukum Islam.

Masalah ini diangkat PBNU dalam forum Munas NU untuk menghindari tayangan televisi yang isinya untuk kepentingan pribadi dan kampanye politik dengan dengan durasi tak adil (baik secara terang-terangan maupun yang tersembunyi melalui kuis atau sinetron).

PBNU juga menginginkan tayangan televisi tanpa muatan kekerasan, kebohongan, pembahasan masalah pribadi, pelecehan perempuan, atau pornografi, dan seterusnya. (Alhafiz K)