Nasional

Jika Kampanye Pilkada Tetap Dilakukan, Bawaslu Situbondo Usul Gunakan APD

Sen, 21 September 2020 | 21:45 WIB

Jika Kampanye Pilkada Tetap Dilakukan, Bawaslu Situbondo Usul Gunakan APD

Paradigma pencegahan Covid-19 adalah harus sebisa mungkin menjaga jarak antara satu dengan yang lain.

Jakarta, NU Online
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Farid Ma’ruf mengusulkan agar para pasangan calon menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dalam kampanye nanti.

 

"Kampanye seperti itu dimaksudkan agar pasangan calon atau partai pengusung juga punya kewajiban menjadi agen pencegahan Covid-19," katanya, Ahad (20/9) malam.

 

Menurut Farid, terdapat suatu paradigma yang bertolak belakang. Paradigma pencegahan Covid-19 adalah harus sebisa mungkin menjaga jarak antara satu dengan yang lain. Sementara paradigma Pilkada, menuntut adanya partisipasi publik.

 

Ia menuturkan bahwa pada saat pelaksanaan pendaftaraan bakal pasangan calon, beberapa waktu lalu, Bawaslu Kabupaten Situbondo sudah melayangkan surat imbauan ke partai politik pengusung dan KPUD sendiri. 

 

"Surat itu adalah imbauan agar pada saat pendaftaraan bakal pasangan calon itu mengikuti ketentuan protokol kesehatan," tuturnya.

 

Namun, lanjut Farid, yang terjadi justru sebaliknya. Bakal pasangan calon beserta partai pengusung, membawa arak-arakan massa. Bahkan, disertai dengan konvoi sepeda motor. 

 

"Saat peristiwa itu terjadi kami berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat dan juga Polres Situbondo. Tetapi mereka pun tidak bisa berbuat banyak untuk mencari solusi atau menyelesaikan persoalan itu," katanya.

 

"Aparat keamanan hanya bisa berbuat untuk menjaga kondusivitas saja. Hanya itu yang maksimal mereka lakukan dalam pelaksanaan Pilkada di Situbondo," tambah Farid.

 

Menurutnya, hingga saat ini masih belum ada regulasi yang adaptif terhadap persoalan-persoalan pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi, sehingga tidak mungkin ada upaya yang benar-benar tepat untuk mengatasi problem tersebut.


Karenanya menurut Farid harus ada regulasi yang mengatur untuk membuat peran para peserta Pilkada menjadi salah satu agen pencegahan Covid-19. Selama tidak ada regulasi yang mengatur bagaimana pasangan calon dan partai pengusung untuk berbuat banyak dalam menjadi agen pencegahan, kerumunan massa dalam Pilkada menjadi sangat sulit dihindari.

 

"Dan sangat sulit untuk menerapkan atau melaksanakan tahapan Pilkada ini untuk tidak menjadi klaster baru, yaitu klaster Pilkada. Ini bahaya," pungkas Farid.

 

PBNU penundaan Pilkada serentak

Terkait pelaksanaan Pilkada, PBNU minta Pilkada serentak 2020 ditunda. Permintaan ini didasarkan pada upaya mencegah kemadharatan yang lebih luas yakni makin meningkatnya kasus Covid-19 di tanah air. Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya.

 

Usulan itu disampaikan karena pada umumnya, perhelatan politik di Indonesia selalu identik dengan pengerahan massa dalam jumlah besar yang memungkinkan terjadinya penyebaran virus dalam jumlah yang massif.  

 

"Sebagaimana lazimnya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa. Kendatipun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, telah terbukti dalam pendaftaran paslon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan," lanjut keterangan resmi PBNU yang dikeluarkan, Ahad (20/9).

 

 

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan