Nasional

Kaleidoskop 2021: Gelombang Kedua Hingga Bongkar Pasang Aturan Skrining Covid-19 

Kam, 30 Desember 2021 | 21:15 WIB

Kaleidoskop 2021: Gelombang Kedua Hingga Bongkar Pasang Aturan Skrining Covid-19 

Ilustrasi tes PCR. (Foto: Freepik)

Jakarta, NU Online 
Sejak diumumkan kasus positif Covid-19 pertama di Indonesia pada Maret 2020, hingga saat ini pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Bercokol selama dua tahun, pandemi Covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang berubah-ubah lantaran adanya penyesuaian.  
 
Di tahun kedua pandemi ini, Indonesia mengalami gejolak pandemi Covid-19 yang cukup pelik. Mulai dari masuknya varian Delta sampai dengan terjadinya lonjakan kasus di gelombang kedua. 
 
Gelombang kedua 

Indonesia dilanda gelombang kedua Covid-19 pada pertengahan Juli, yakni pada 15 Juli 2021. Kasus harian Covid-19 saat itu dilaporkan menembus 56.000 kasus. Hal ini disebabkan karena munculnya varian Delta. Jumlah kumulatif kematian akibat virus Corona (Covid-19) sepanjang Juli 2021 tercatat menjadi yang terbanyak selama pandemi Covid-19 menerpa Indonesia. Selama periode 1-29 Juli, jumlah kumulatif kematian Covid-19 sudah mencapai 32.061 kasus. Jumlah tersebut empat kali lipat lebih banyak dibandingkan Juni 2021 dengan total 7.913 kasus kematian.  
 
"Kematian di Indonesia bertambah lebih dari seribu setiap harinya, bahkan pada 27 Juli lalu kematian harian mencapai 2.069 dalam sehari. Jumlah kematian di bulan Juli ini, menjadi bulan dengan kematian paling banyak selama pandemi di Indonesia," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito pada Kamis (29/7/2021). 
 
Kebijakan PPKM 
Kebijakan PPKM selama 2021 terus mengalami sejumlah perubahan. Tercatat perubahan tersebut meliputi, PPKM menjadi PPKM Mikro pada awal bulan Februari, PPKM Darurat yang kemudian berubah istilah menjadi PPKM Level 1 hingga 4 pada Juli, dan PPKM level 3 menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru).

 

Melalui PPKM Mikro, pemerintah berupaya melakukan pengendalian tingkat effective reproduction number (Rt) melalui sistem zonasi. Zona tersebut ditentukan oleh jumlah kasus positif aktif dalam tujuh hari terakhir yang berdampak pada warna dan pembatasan yang diberlakukan.

 

PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021, yang berlangsung hingga 20 Juli 2021. Namun, setelahnya pemerintah mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM level 1 hingga level 4.  

Sementara itu, PPKM Level 3 Nataru yang dicanangkan pemerintah batal terlaksana. Pemerintah batal memberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh daerah di Indonesia. 
 
Program Vaksinasi

Program ini digencarkan oleh pemerintah demi segera terbentuknya kekebalan populasi atau herd immunity. Pemerintah tercatat memulai program vaksinasi Covid-19 pada 13 Januari 2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang pertama di Indonesia yang disuntik vaksin Covid-19  
 
Pemerintah memprioritaskan vaksinasi untuk kelompok rentan seperti tenaga kesehatan, lansia, penderita penyakit komorbid, dan petugas pelayanan publik pada tahap awal. Kemudian, disusul dengan pemberian vaksin kepada kelompok lainnya. Pemerintah menargetkan setidaknya 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 182 juta jiwa harus disuntik vaksin.  
 
Kebijakan PCR
Kebijakan pemerintah terkait tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan transportasi udara dan darat terus mengalami perubahan.   
 
Pertama, pada 24 Oktober 2021 melalui aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat menunjukan hasil negatif tes PCR 2X24 jam sebelum keberangkatan, dengan batas tarif tes Rp495 ribu di Jawa-Bali dan Rp525 ribu di daerah lain.  
 
Kedua, pada 27 Oktober 2021 pemerintah melalui Kementerian Kesehatan kemudian menurunkan batas tarif tes PCR. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR adalah Rp275 ribu di Jawa-Bali dan Rp300 ribu di luar Jawa-Bali.  Ketiga, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melakukan perubahan instruksi terkait aturan masa berlaku tes PCR menjadi 3X24 jam. 
 
Pada 1 November 2021, aturan mengalami perubahan kembali. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan adanya perubahan aturan ihwal pelaku perjalanan moda transportasi udara. Ia menyebut calon penumpang tidak lagi diwajibkan menunjukan hasil tes negatif PCR. 
 
PTM Terbatas 

Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai diberlakukan pada bulan Juli 2021. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meminta sekolah untuk segera memenuhi daftar periksa dan wajib memberikan layanan PTM terbatas, setelah sebelumnya memastikan bahwa segenap pihak yang berkelindan dengan lingkungan sekolah telah seluruhnya divaksinasi. 
 
Kontributor: Nuriel Shiami Indiraphasa 
Editor: Aiz Luthfi