Banjar, NU Online
Kelompok yang memperjuangkan agenda Islamisme tidak akan pernah puas dalam setiap agenda perjuangan menerapkan ideologinya menjadi hukum negara.
Demikian dikatakan Ketua Lembaga dan Kajian Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) PBNU Rumadi Ahmad, dalam diskusi dan bedah buku Islamisme di Era Transisi: Indonesia dan Mesir karya Imdadun Rahmat, di Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, pada Kamis (28/2) petang.
"Ada satu teori yang menjelaskan mengenai tahapan-tahapan soal proses Islamisasi," katanya.
Pertama, kelompok Islamisme akan menuntut adanya islamisasi di dalam hukum keluarga. Namun menurut Rumadi, hukum keluarga ini paling sedikit tersekularisasi.
"Maka jika ada orang yang ingin mengubah hukum keluarga, respon orang sangat keras karena hukum keluarga ini benteng terdalam dari hukum Islam di Indonesia. Kalau diubah, dianggap melawan atau anti-Islam," jelasnya.
Kedua, jika hukum perkawinan tersebut sudah bisa didapatkan, maka akan naik ke tahapan kedua. Yakni hukum yang terkait dengan ekonomi atau berbagai hal yang terkait soal kesejahteraan.
"Misalnya perbankan syariah, jaminan produk halal, perwakafan, dan mengenai zakat," katanya.
Ketiga, akan naik ke tahap berikutnya. Yaitu memperjuangkan syariat Islam menjadi peraturan daerah (perda).
"Seperti perda maksiat, peraturan kalau ingin menikah harus bisa baca Al-Qur'an, dan wajib salat jamaah di masjid," jelas Rumadi.
Keempat, kelompok Islamisme akan menuntut untuk diterapkannya hukum pidana Islam atau hukum jinayah dalam pengertian yang sangat leterlek, diantatanya hukum rajam dan potong tangan.
"Anehnya, kelompok seperti itu tidak melihat bahwa di Indonesia sudah ada UU anti-korupsi, yang dianggap tidak masuk dalam kategori impelementasi hukum Islam," katanya.
Karena korupsi, jelas Rumadi, menurut kelompok Islamisme dianggap sebagai pelanggaran dunia dan bukan pada persialan keagamaan.
"Jadi mereka akan menuntut diterapkannya hukum jinayah dalam arti yang sangat leterlek," katanya.
Kalau itu diberikan, maka akan naik ke tahapan kelima. Yakni ingin menjadikan Indonesia sebagai negara Islam.
"Percayalah jika anda jadi anggota DPR dan memberikan berbagai keinginan yang tadi itu, maka mereka akan sekaligus meminta Indonesia menjadi negara Islam," jelasnya.
Menurut Rumadi, pengalaman di Mesir sangat menjelaskan itu. Sekalipun Mesir sudah ada prinsip-prinsip syariat Islam yang dijadikan sebagai sumber hukum negara, ternyata masih saja dianggap kurang.
"Kita bisa berkaca dari mereka. Hati-hati, terutama di negara-negara yang tidak punya jaring pengaman seperti di Indonesia, yakni organisasi keagamaan yang moderat dan toleran," pungkasnya. (Aru Elgete/Kendi Setiawan)