Nasional

Kasus HAM Perlu Jadi Perhatian Serius Capres-Cawapres 2024

Sen, 11 Desember 2023 | 06:00 WIB

Kasus HAM Perlu Jadi Perhatian Serius Capres-Cawapres 2024

Capres-Cawapres 2024. (Ilustrasi: NU Online/Aceng)

Jakarta, NU Online

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar lima kali debat capres-cawapres 2024. Terdapat tiga sesi debat yang akan melibatkan calon presiden. Dua sesi debat lagi untuk calon wakil presiden. Untuk debat putaran pertama pada 12 Desember 2023 mengambil beberapa tema, yaitu pemerintahan, hukum, hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.


Pakar Hukum dari Universitas Lampung Prof Rudy Lukman menjelaskan, HAM yang menjadi salah satu bahasan dalam debat perdana memiliki problem kompleks dan cakupan luas. Ia menekankan agar para calon presiden dan calon wakil presiden bisa memilih konteks HAM apa yang ingin diangkat secara serius.


"Semua calon presiden harus mampu memilah isu HAM yang sangat kompleks, termasuk isu pengungsi Rohingya, hak pendidikan, stunting, dan isu HAM lainnya. Bahkan di lingkup lingkungan termasuk masalah reklamasi pantai dan pembangunan berbagai macam infrastruktur," kata Rudy kepada NU Online, Ahad (10/12/2023) siang di Bandar Lampung.


Dia menyebut, fokus calon presiden seharusnya terletak pada penentuan konsen utama Indonesia terkait HAM, baik dalam pemecahan isu HAM masa lalu, properti, maupun dalam aspek-aspek lainnya. Ia menegaskan kepentingan itu untuk membedakan dan menerapkannya melalui pembatasan yang diatur oleh Undang-Undang.


Ketua Lakpesdam PWNU Lampung itu menekankan kembali peran Undang-Undang Dasar 1945 dalam menegakkan HAM di Indonesia dengan tujuan memastikan pemenuhan kebutuhan hak dasar setiap individu.


Menurut dia, UUD 1945 tersebut telah diperinci melalui amandemen konstitusi yang tercakup dalam Pasal 28 A-J, yang mengandung petunjuk untuk menjalankan HAM sebagai dasar negara.


"Menurut pandangan saya, hal penting dari UUD kita adalah pengakuan jaminan dan pelaksanaan HAM yang telah diatur dalam UU Pasal 28 A-J sebagai batasan hukum," katanya.


Bunyi Pasal 28I Tentang Persamaan Hak Hidup dan Kesetaraan

  1. Hak asasi manusia, seperti hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
  2. Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun, dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif, juga diakui.
  3. Hak identitas budaya dan masyarakat tradisional harus dihormati, sejalan dengan perkembangan zaman dan peradaban.
  4. Tanggung jawab negara, terutama pemerintah, melibatkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM. 
  5. Pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.