Nasional

Kasus Pemerkosaan di Rumah Tahfiz Bandung, Aktivis Perempuan: Menyayat Hati

Sen, 13 Desember 2021 | 17:00 WIB

Kasus Pemerkosaan di Rumah Tahfiz Bandung, Aktivis Perempuan: Menyayat Hati

Rumah Tahfidz Al-Ikhlas di Antapani, Bandung milik Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 12 muridnya yang masih di bawah umur. (Foto: Julia Azka/BBC Indonesia)

Jakarta, NU Online

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum guru kepada belasan santriwatinya di Bandung, Jawa Barat, menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia. Aksi bejat yang diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2016 hingga tahun 2021 ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. 


Aktivis perempuan sekaligus Penggagas Cherbon Feminist Nurul Bahrul Ulum mengaku miris mendapati kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di lingkungan pendidikan yang terus berulang dan tampak tak berujung.


“Melihat kenyataan yang tak kunjung berakhir ini sungguh menyayat hati kita semua. Bagaimana tidak, mereka yang paling fasih berbicara teks-teks keislaman justru menzalimi perempuan dan anak-anak atas nama otoritas keislaman,” papar Nurul Bahrul Ulum kepada NU Online, Jumat lalu.


Kasus ini juga menurut Nurul tidak terlepas dari pola pikir yang tidak adil gender. Padahal, lanjut Nurul, perspektif berkeadilan gender sejatinya bukan hal baru dalam ajaran Islam. Sejumlah ulama perempuan di Indonesia sejak lama mendiskursuskan keadilan gender. Mereka juga berhasil mengintegrasikan perspektif keadilan gender dalam ajaran Islam.


Kasus pemerkosaan yang terjadi kepada 12 santri di Rumah Tahfiz Al-Ikhlas dan Madani Boarding School dilakukan oleh Herry Wirawan. Tindakan asusila Herry dilakukan sejak tahun 2016 hingga awal tahun 2021. Herry melakukan aksi bejatnya di berbagai lokasi meliputi rumah tahfiz, apartemen di kawasan Soekarno-Hatta Bandung, dan sejumlah hotel di Bandung.


Kejahatan Herry Wirawan tersebut dilakukan kepada korban yang diketahui masih berumur belasan tahun. Sebanyak 9 di antaranya telah hamil dan melahirkan, dan 2 lainnya dikabarkan sedang mengandung. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyebut bahwa Herry Wirawan melakukan pemerkosaan kepada belasan santrinya tanpa didahului ikatan pernikahan.


Saat ini, Kejaksaan Tinggi Jawa barat telah melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bandung untuk proses persidangan. Herry didakwa Pasal 81 ayat (1), dan ayat (3) juncto 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 


Adapun dakwaan subsider adalah Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Atas perbuatannya, Herry Wirawan yang merupakan tenaga pendidik didakwa melanggar Undang-Undanng Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 


Kontibutor: Nuriel Shiami Indiraphasa

Editor: Fathoni Ahmad