Nasional

Kasus Santri Meninggal di Kediri Jadi Perhatian Kemenag dan KPAI 

Kam, 29 Februari 2024 | 13:00 WIB

Kasus Santri Meninggal di Kediri Jadi Perhatian Kemenag dan KPAI 

Plt Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur saat menghadiri rapat dengan KPAI di Jakarta, Kamis (29/2/2024) (Foto: Kemenag RI)

Jakarta, NU Online
Kasus meninggalnya Bintang Balqis Maulana (14), seorang santri Pondok Pesantren Al-Hanafiyyah Mojo, Kediri, Jawa Timur menjadi perhatian Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) dengan menggelar rapat gabungan bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).


Rapat itu membahas sejumlah langkah agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Pelaksana Tugas (Plt) PD Pontren Waryono Abdul Ghofur menyampaikan bahwa pihaknya terus mensosialisasikan tentang pesantren ramah anak dan menyusun regulasi tentang penanggulangan kekerasan di pesantren.


“Kita selalu mensosialisasikan tentang pesantren ramah terhadap anak, terus juga mengingatkan kepada pesantren untuk memiliki izin operasional, dan menyusun beberapa aturan tentang penanggulangan kekerasan di pesantren. Kita terbuka untuk terus mengevaluasi dan memohon arahan dan saran dari berbagai pihak," kata Waryono dikutip dari web Kemenag RI di Jakarta, Kamis (29/2/2024).


Terkait penguatan regulasi pendirian pesantren, Inspektur Wilayah II Kementerian Agama Ruchman Basori mengatakan bahwa Kemenag akan membentuk tim khusus yang beranggotakan perwakilan Direktorat PD Pontren, KPAI, serta tim terkait lainnya. Tim ini bertugas menyusun naskah akademik, meninjau regulasi yang mungkin terlalu longgar, dan mencatat jumlah kasus kekerasan selama lima tahun terakhir.


“Melalui kebijakan yang mampu menindak secara tegas terhadap pesantren yang tidak memenuhi standar keamanan dan perlindungan terhadap santri, agar kiai dan pihak yang ingin membuka pesantren lebih berhati-hati," tegas Ruchman Basori. "Sebuah komitmen serius dari pihak berwenang, seperti Itjen, dibutuhkan agar langkah-langkah ini dapat diimplementasikan dengan segera," sambungnya.


Juru bicara Kemenag Anna Hasbie menggarisbawahi perlunya segera membentuk satuan tugas yang terdiri dari berbagai pihak untuk mengusut tuntas kekerasan di pesantren. 

"Kejadian ini harus benar-benar menjadi kasus terakhir, sehingga tahun ini benar-benar menjadi concern utama,” ucap Anna Hasbie.


Sementara anggota KPAI Aris Adi Leksono menegaskan bahwa setiap anak yang ada di satuan pendidikan wajib dilindungi oleh pembina dan pihak terkait. Pihak Kemenag harus bisa menggali juga setiap anak yang berkonflik dengan hukum, lalu memproses secara cepat dan mengedepankan rasa keadilan dari keluarga korban.


“Langkah-langkah konkret yang diperlukan mencakup pencegahan, penindakan, dan tindak lanjut yang menyeluruh. Semua elemen terlibat, mulai dari perumusan kebijakan hingga implementasi di lapangan, harus berjalan seiring untuk menciptakan lingkungan Pesantren yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak,” jelas perwakilan KPAI bidang Pendidikan ini.