Nasional

Kata Kafir di Indonesia menurut Akademisi

NU Online  ·  Sabtu, 2 Maret 2019 | 00:30 WIB

Jakarta, NU Online
Kata 'kafir' kembali menuai polemik setelah Bahtsul Masail Maudluiyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2019 di Kota Banjar, Jawa Barat, memutuskan warga non-Muslim di Indonesia cukup disebut sebagai warga negara.

Ketua Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Makyun Subuki menjelaskan bahwa kata kafir sebagai bagian dari bahasa Indonesia berbeda maknanya dengan kata kafir yang ada dalam bahasa Arab dan Al-Qur'an.

"Memang nggak akan pernah akan sama, baik secara denotatif maupun konotatif," tulis Makyun pada akun Facebook-nya pada Jumat (1/3).

Hal ini, menurutnya, lumrah terjadi pada setiap kata serapan dalam bahasa apa pun di belahan dunia mana pun.

Faktanya, lanjut Makyun, kata kafir di Indonesia memiliki sejarah tersendiri. Konotasi kafir di Indonesia yang negatif tidak bisa diubah oleh sebaik apa pun konotasi kafir dalam konsep aqidah Islam dan atau dalam bahasa Arab.

"Jadi, dalam interaksi, saya memang setuju kata kafir itu memang sebaiknya dihindari," tegasnya.

Ia beralasan bahwa kata tersebut terlalu kasar. Lagi pula, lanjutnya, orang Indonesia tidak bisa dipaksa untuk memahami kata kafir sebagaimana orang Arab memahaminya di masa awal Islam. Mereka juga tidak bisa dipaksa menerima nilai rasa positifnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Abdul Moqsith Ghazali mengatakan bahwa para kiai menyepakati tidak menggunakan kata kafir untuk menyebut non-Muslim, akan tetapi menggunakan istilah muwathinun, yaitu warga negara. Menurutnya, hal demikian menunjukkan kesetaraan status Muslim dan non-Muslim di dalam sebuah negara.

“Dengan begitu, maka status mereka setara dengan warga negara yang lain,” terang Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu usai pembahasan di Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah. (Syakir NF/Alhafiz K)