Nasional

Kemenag Berhentikan Hayati Syafri Bukan karena Cadar

NU Online  ·  Ahad, 24 Februari 2019 | 07:00 WIB

Kemenag Berhentikan Hayati Syafri Bukan karena Cadar

Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama, Nurul Badruttamam

Jakarta, NU Online
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama membenarkan bahwa Hayati Syafri diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, Hayati tercatat sebagai dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukittinggi, Sumatera Barat.

Hayati diberhentikan bukan karena perkara cadar, melainkan melanggar disiplin kepegawaian.

"Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai. Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger print-nya di kepegawaian IAIN Bukittinggi," terang Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama, Nurul Badruttamam, ke NU Online, Sabtu (23/02) sore.

Menurutnya, Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja selama tahun 2017. Pada tahun 2018, Hayati juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya seperti menjadi penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa.

"Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, kata Nurul, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat atau tidak hormat sebagai PNS.

"Jika ada keberatan, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN," tandasnya.

Penegasan Nurul ini sekaligus mengklarifikasi rumor bahwa Hayati diberhentikan karena cadar. Menurut Nurul, hal itu tidak benar karena pertimbangan pemberhentian Hayati semata alasan disiplin. (Suhendra/Muhammad Faizin)