Nasional

Kemenag Lakukan Percepatan Proses Sertifikasi Tanah Wakaf

Rab, 23 Juni 2021 | 09:00 WIB

Kemenag Lakukan Percepatan Proses Sertifikasi Tanah Wakaf

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin

Jakarta, NU Online
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa ada empat hal penting dalam mewujudkan cita-cita mulia menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah. Hal tersebut adalah Industri Keuangan Syariah, Produk Halal, Bisnis Syariah, dan Keuangan Sosial yang di dalamnya zakat dan wakaf.


Kamaruddin menyebut bahwa empat hal ini memiliki potensi sangat luar biasa khususnya terkait wakaf. Oleh karenanya Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meluncurkan program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.


"Ini adalah langkah besar untuk mewujudkan tata kelola perwakafan yang transparan dan akuntabel," kata Kamaruddin pada Sosialisasi Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf ini di Jakarta, Selasa (22/6).


Program ini selaras dengan program Kemenag tahun ini yakni program Revitalisasi KUA. Salah satu program revitalisasi KUA yang sangat strategis, lanjutnya, adalah pengamanan aset wakaf melalui sertifikasi tanah wakaf.


Dalam regulasi perwakafan, KUA adalah pihak yang pertama kali menerbitkan legalitas tanah wakaf. Kepala KUA adalah Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang akan menjadi pintu masuk sebelum disertifikatkan oleh BPN.


"Dengan hadirnya revitalisasi KUA, maka pengelolaan perwakafan menjadi sangat tepat dalam mendukung pembangunan nasional. Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah nyata menjaga dan memaksimalkan fungsi wakaf. Dengan sertifikasi ini diharapkan aset-aset wakaf terjaga legalitasnya dan memudahkan kita dalam mengelolanya," katanya dilansir dari laman Kemenag.


Kamaruddin menyebut saat ini ada 5.897 KUA kecamatan di seluruh Indonesia. Ini adalah angka yang sangat strategis untuk mewujudkan tata kelola perwakafan yang baik. Saat ini ada 100 KUA yang ditetapkan sebagai model dalam program revitalisasi, termasuk dalam proses percepatan sertifikasi tanah wakaf. Ke depan, revitalisasi ini akan terus dikembangkan hingga menyentuh seluruh kecamatan di Indonesia.


Ia pun mendukung langkah Ditjen Bimas Islam yang secara aktif berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta BWI mengambil langkah-langkah strategis mewujudkan program sertifikasi ini.


“Ini adalah bentuk komitmen antar lembaga yang sudah seharusnya hadir guna memperkuat tata kelola perwakafan," katanya.


Ia menginstruksikan kepada unit kerja Bimas Islam dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk fokus mengawal program percepatan wakaf ini.


“Saya akan pantau langsung partisipasi dan keaktifan saudara pada program ini. Terlebih bagi mereka yang telah ditunjuk menjadi KUA revitalisasi," tandasnya.


Editor: Muhammad Faizin