Nasional

Kemendagri Bakal Intervensi Alokasi Anggaran Pendidikan Pemda ke Madrasah

Jum, 10 Juni 2022 | 17:30 WIB

Kemendagri Bakal Intervensi Alokasi Anggaran Pendidikan Pemda ke Madrasah

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, H Suhajar Diantoro saat Pertemuaan Koordinasi Lembaga dan Kementerian, Kamis (6/9/2022). Kegiatan diselenggarakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah di Hotel Atria Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/6/2022). (Foto: Humas Kemenag)

Tangerang, NU Online

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri H Suhajar Diantoro mengatakan akan mengambil dua strategi dalam mengimplementasikan Regulasi dan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan anggaran pendidikan bagi madrasah. Strategi regulasi ini sebagaimana tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022 (Butir E.45).


Hal ini disampaikan setelah mendengar apresiasi dan aspirasi dari sejumlah kepala Madrasah Aliyah Negeri pada kegiatan Pertemuaan Koordinasi Lembaga dan Kementerian, Kamis (6/9/2022). Kegiatan diselenggarakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah di Hotel Atria Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.


Sejumlah kepala madrasah menyampaikan telah banyak dibantu oleh Pemerintah Daerah, baik tingkat Kabupaten/Kota dan juga tingkat Provinsi, di antaranya Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Palu, MAN IC Gorontalo, MAN IC Jambi, MAN IC Lampung Timur, MAN IC Tanah Laut. Bantuan tersebut beragam di antaranya berupa tanah, drainase, listrik, penyelesaian bagunan masjid, pagar, pengaspalan jalan, mobil, bus, beasiswa dan sebagainya. Ada juga yang masih dijanjikan bantuan, seperti MAN IC Padang Pariaman dan MAN IC Pasuruan.


Namun, ada juga yang belum pernah mendapatkan bantuan sama sekali dari Pemerintah Daerah, seperti MAN 4 Banjar (sebelumnya bernama MAN 2 Martapura), Kalimantan Selatan.


Dalam merespons apresiasi dan aspirasi para kepala madrasah tersebut, Sekjen Kemendagri menyampaikan bila ada madrasah yang belum mendapatkan bantuan dari Pemda tentu ini soal implementasi. “Kami akan menginventarisir persoalan-persoalan tersebut dan dalam implementasikan regulasi ini akan kami ambil dua strategi,” jelas Sekjen Kemendagri sebagaimana rilis yang diterima NU Online.


"Saya akan ambil dua strategi. Pertama, strategi umum berupa membuat surat edaran untuk seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia. Kedua, stretegi khusus, berupa intervensi secara langsung oleh Sekjen Kemendagri untuk kasus-kasus khusus ke Pemerintah Daerah," sambung Sekjen Kemendagri.


Dua strategi yang akan ditempuh oleh Kemendagri ini bertujuan agar Pemda juga memperhatikan tidak hanya MAN Insan Cendekia, yang sudah membuat MoU dengan Pemda, tetapi juga MAN-MAN lainnya dan juga seluruh jenjang pendidikan Madrasah, dari tingkat RA (Raudlatul Athfal), MI (Madrasah Ibtidaiyah), MTs (Madrasah Tsanawiyah) hingga  Madrasah Aliyah (MA), baik yang negeri maupun swasta. 


Editor: Kendi Setiawan