Nasional

Kemendikbud Alokasikan Rp7,2 Triliun untuk Subsidi Kuota Internet

Kam, 27 Agustus 2020 | 13:31 WIB

Kemendikbud Alokasikan Rp7,2 Triliun untuk Subsidi Kuota Internet

Ilustrasi Mendikbud Nadiem Makarim saat memaparkan program merdeka belajar Januari 2020 lalu. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

Jakarta, NU Online

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengambil kebijakan baru dengan mengalokasikan bantuan pengadaan kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Rencananya, dari total Rp7,2 triliun akan diberikan subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung dari bulan September-Desember 2020. Siswa akan mendapat 35 GB/bulan, guru akan mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.


Sumber anggaran ini menurut Nadiem berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BABUN) 2020 dengan total anggaran sebesar Rp8,9 triliun. Untuk subsidi kuota guru akan dibiayai melalui realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak yang diundur pelaksanaannya ke tahun 2021.


Nadiem menambahkan, kebijakan ini berdasarkan masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Pulsa ini adalah (masalah) nomor satu,” jelasnya, Kamis (27/8) di Jakarta.


Selain itu, Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar. Harapannya, kebijakan ini dapat membantu perekenomian para penerima tunjangan di masa krisis seperti saat ini. 


“Terima kasih kepada Ibu Kemenkeu yang telah mengamankan dana tersebut dari dana cadangan,” tutur Mendikbud dikutip dari laman kemdikbud.go.id.


Sementara untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja untuk 56.115 sekolah swasta dan negeri yang paling membutuhkan diperkirakan sampai di rekening sekolah di akhir Agustus 2020.


“Rp 3,2 T dialokasikan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang akan disalurkan ke 31.416 desa/kelurahan yang berada di daerah khusus,” kata Mendikbud.


Merujuk pada Permendikbud Nomor 23 tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580 dan 581 Tahun 2020, kriteria daerah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja adalah: (1) Terpencil atau terbelakang, (2) Kondisi masyarakat adat yang terpencil, (3) Perbatasan dengan negara lain, (4) Terkena bencana Covid-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.


Selanjutnya, kriteria sekolah yang mendapatkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja berdasarkan Permendikbud Nomor 24 tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 adalah: (1) Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar, (2) Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, (3) Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar.


Pewarta: Muhammad Faizin

Editor: Fathoni Ahmad