Nasional

Kemendikbud Rombak Sistem Seleksi Masuk PTN, Begini Aturan Terbarunya

Kam, 8 September 2022 | 09:30 WIB

Kemendikbud Rombak Sistem Seleksi Masuk PTN, Begini Aturan Terbarunya

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim merombak sistem seleksi masuk PTN. (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengubah aturan seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Sebelumnya, calon mahasiswa bisa masuk PTN dengan cara mengikuti 3 seleksi, yakni SNMPTN, SBMPTN, dan jalur mandiri.


Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, transformasi seleksi masuk PTN bertujuan untuk menyelaraskan pembelajaran di jenjang pendidikan menengah dengan pendidikan tinggi.


"Selain itu, kebijakan ini juga bermaksud untuk memberikan kesempatan yang lebih adil kepada peserta didik terutama yang memiliki latar belakang kesulitan ekonomi," kata Nadiem di kanal Youtube Kemendikbud RI, Rabu (7/9/2022).


Menurut Nadiem, ada tiga transformasi seleksi masuk PTN. Pertama, seleksi nasional berdasarkan prestasi, kemudian seleksi nasional berdasarkan tes, dan yang ketiga adalah seleksi secara mandiri oleh PTN.


Masing-masing jalur ini memiliki perubahan dan perlu diimplementasikan. Apa saja perubahan masing-masing jalur seleksi masuk PTN?


Seleksi nasional berdasarkan prestasi

Di jalur ini, seleksi akan fokus pada pencapaian siswa di seluruh mata pelajaran yang tertuang dalam buku rapor di SMA. Jalur ini menggantikan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN).


Rapor akan menjadi rujukan utama, sehingga siswa didorong untuk mendapat nilai yang baik di seluruh mata pelajaran serta aspek minat dan bakat.


Pemeringkatan didasari 50 persen rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran dan 50 persen komponen minat dan bakat.


"Nantinya peserta didik diharapkan agar menyadari bahwa semua mata pelajaran adalah penting dan agar mereka membangun prestasinya sesuai minat dan bakat," kata Nadiem.


Seleksi juga tidak lagi ada pembedaan jurusan IPA dan IPS. Menurut Nadiem, pemisahan itu bertujuan agar seluruh pelajar memiliki kesempatan yang sama.


"Untuk sukses di masa depan peserta didik perlu memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner. Contohnya, seorang pengacara harus punya ilmu dasar tentang hukum, tetapi juga harus memiliki ilmu komunikasi yang jadi pembeda," ujar Mendikbudristek.


Seleksi nasional berdasarkan prestasi menggantikan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN). Sebelumnya, Mendikbudristek menyampaikan bahwa pada jalur SNMPTN calon mahasiswa dipisahkan berdasarkan jurusan di pendidikan menengah. 


“Padahal untuk sukses di masa depan peserta didik perlu memiliki kompetensi yang holistik dan lintasdisipliner. Contohnya, seorang pengacara harus punya ilmu dasar tentang hukum, tetapi juga harus memiliki ilmu komunikasi yang jadi pembeda,” ujar Nadiem.


Seleksi nasional berdasarkan tes

Transformasi seleksi nasional masuk PTN yang kedua adalah seleksi nasional berdasarkan tes. Nantinya, seleksi akan berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah.


Sebelumnya, diungkapkan Mendikbudristek bahwa pada jalur Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) ujian dilakukan dengan menggunakan banyak materi dari banyak mata pelajaran yang secara tidak langsung memicu turunnya kualitas pembelajaran dan peserta didik kurang mampu menjadi lebih sulit untuk dapat sukses pada jalur ini.


Kali ini berbeda. Dalam seleksi ini, tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal yaitu; potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris. 


"Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan,” ungkap Mendikbudristek.


Skema seleksi ini, kata Nadiem, menjadi lebih adil dan setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses pada jalur seleksi nasional berdasarkan tes. 


“Kerja sama antara peserta didik dan guru melalui pengasahan daya nalar akan meningkatkan kesuksesan peserta didik pada jalur seleksi berdasarkan tes,” imbuhnya.


Aturan baru seleksi mandiri PTN

Saat ini ada beberapa permasalahan seleksi Mandiri. Sebelumnya, jalur mandiri tidak memiliki standar transparansi antar PTN karena mekanisme dan tata cara seleksi jalur ini sepenuhnya menjadi kewenangan PTN.


"Tingginya keragaman jenis mekanisme selesai jalur mandiri antar PTN tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi," ujar Nadiem.


Akibatnya, muncul persepsi publik bahwa jalur Seleksi Mandiri lebih berpihak pada calon mahasiswa yang memiliki kemampuan finansial yang lebih tinggi.


"Padahal PTN merupakan instansi pemerintah yang harus memberikan pelayaran secara adil kepada masyarakat," tambahnya lagi.


Dalam seleksi jalur mandiri, PTN wajib transparan akan beberapa hal ini:

1. Mengumumkan kuota calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas kepada masyarakat.

2. Mengumumkan metode yang akan digunakan untuk penilaian calon mahasiswa. Metode penilaian calon mahasiswa terdiri atas: 

  • Tes secara mandiri.
  • Kerjasama tes melalui konsepsi perguruan tinggi.
  • Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes
  • Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.
  • Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
  • Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.
  • Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.
  • Tata cara penyanggahan hasil seleksi calon mahasiswa. 

3. Mengumumkan besarnya biaya masuk dan metode dalam menentukan biaya tersebut.


Nadiem menegaskan, seleksi Mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial tata cara seleksi Mandiri diatur oleh masing-masing PTN.


"Apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi masuk PTN, calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada laman https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id," bebernya.


Dengan mekanisme baru ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi proses seleksi secara mandiri di PTN.


"Jadi kami mengajak masyarakat untuk terlibat dalam proses pengawasan ini," ajak Nadiem.


Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Syakir NF