Nasional

Ketua Asosiasi Pesantren NU Sebut Pendanaan CSR Swasta Tak Perlu Lapor Menteri

Sel, 14 September 2021 | 09:34 WIB

Ketua Asosiasi Pesantren NU Sebut Pendanaan CSR Swasta Tak Perlu Lapor Menteri

Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (Asosiasi Pesantren) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU) KH Abdul Ghofar Rozin

Jakarta, NU Online

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Kamis (2/9/2021). Perpres tersebut menuntut pesantren untuk tertib administrasi dan akuntabel.

 

Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (Asosiasi Pesantren) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU) KH Abdul Ghofar Rozin menyampaikan bahwa perpres tersebut harus disambut dengan usaha bersama dalam mempersiapkan pesantren.

 

“Perlu waktu dan usaha bersama untuk membantu pesantren mempersiapkan diri untuk menyambut perpres ini, terutama pada ranah administrasi dan akuntabilitas pengelolaan,” kata Gus Rozin kepada NU Online pada Selasa (14/9).

 

Pencatatan administratif berbagai pendanaan untuk pesantren itu tertuang dalam Pasal 10.

Pasal 10

(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dapat berupa:
a. Hibah dalam negeri;
b. hibah luar negeri;
c. badan usaha;
d. pembiayaan internal;
e. dana tanggung jawab sosial perusahaan; dan
f. dana perwalian.

 

(2) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dan dicatat oleh pengelola Pesantren.


(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas pemberi;
b. jumlah; dan
c. peruntukannya
.

 

Laporan ke Menteri Agama

Dana hibah dari luar negeri dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) mewajibkan pesantren untuk menyampaikan laporannya kepada Menteri Agama dengan ketentuan sebagaimana diatur peraturan Menteri Agama. Hal tersebut tertuang dalam pasal 15 dan 21.

 

Pasal 15

(1) Dalam hal Pesantren menerima langsung Hibah luar negeri dari lembaga nonpemerintah negara asing atau warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pengelola Pesantren wajib menyampaikan laporan sumber dana dan pemanfaatan dana Hibah untuk penyelenggaraan Pesantren kepada Menteri.
 

(2) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

 

Pasal 21

Pengelola Pesantren wajib menyampaikan laporan sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan kepada Menteri.

 

Menurut Gus Rozin, hal paling penting adalah memastikan pesantren mampu melaksanakan dan melaporkan bantuan secara akuntabel.

 

Adapun pelaporan pemanfaatan pendanaan CSR kepada Menag masih bisa dianggap relevan jika datang dari perusahaan BUMN. Namun, jika datang dari luar BUMN, menurutnya hal tersebut tidak perlu dilakukan. Artinya, laporan cukup disampaikan kepada perusahaan terkait.

 

“Jika dari perusahaan swasta saya kira cukup dilaporkan pada penyedia CSR dan akuntan publik jika dipersyaratkan,” pungkas Pengasuh Pondok Pesantren Mathaliul Falah, Kajen, Pati, Jawa Tengah itu.

 

Pewarta: Syakir NF
Editor: Zunus Muhammad