Nasional

Ketua LWP PBNU Ungkap Tantangan dalam Mengembangkan Ekosistem Perwakafan

Sen, 14 November 2022 | 10:00 WIB

Ketua LWP PBNU Ungkap Tantangan dalam Mengembangkan Ekosistem Perwakafan

H Mardini, Ketua LWP PBNU saat diwawancarai di gedung PBNU beberapa tahun lalu. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online 
Lembaga Wakaf dan Pertanahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LWP PBNU) menggelar webinar wakaf dengan tema “Memperkuat Ekosistem Perwakafan NU, Menjemput Abad Kedua Menuju Kebangkitan Baru”, Ahad (13/11/2022). Acara ini merupakan rangkaian pra-Rakernas LWPNU yang rencananya akan dilaksanakan 23-25 November 2022 di Asrama Haji Pondok Gede. 


Pada webinar tersebut menghadirkan Prof Mohammad Nuh, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai Keynote Speaker, Tarmidzi Tohor, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, serta KH Ahmad Fahrur Rozi, Ketua PBNU.


Dalam sambutan mengawali acara, H Mardini, Ketua LWP PBNU menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk menerjemahkan program pengelolaan aset PBNU dalam bentuk aset tanah dan bangunan.


“Ada sejumlah tantangan yang dihadapi NU dalam mengembangkan ekosistem perwakafan, seperti literasi masyarakat yang terbatas pada wakaf tanah dan bangunan, kompetensi pihak pengelola wakaf (nadzir), dan sinergitas antarlembaga di lingkungan NU," terangnya.


Literasi dan edukasi perwakafan pada warga NU harus dilakukan secara masif supaya wakaf tidak selalu dikonotasikan terbatas pada tanah dan bangunan, namun juga wakaf uang, dan wakaf melalui uang dalam rangka menciptakan wakaf produktif. Sistem perwakafan di lingkungan NU juga harus didukung dengan kompetensi nadzir yang kredibel sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pihak yang berwakaf (wakif).


Sementara itu, dalam paparannya, Prof Moh Nuh menyampaikan perlunya reaktualisasi pengelolaan wakaf di lingkungan Nahdlatul Ulama.


Menurutnya, Nabi Muhammad saw telah memberikan preseden yang lengkap dalam mengelola dana sosial. Zakat sebagai upaya pemenuhan kebutuhan sosial jangka pendek, infak dan sedekah sebagai operasional pendukung kegiatan-kegiatan sosial jangka menengah, dan wakaf sebagai pengelolaan dana sosial secara produktif untuk jangka panjang. 


"Wakaf memiliki dimensi jangka panjang karena sifatnya yang mewajibkan dana pokok tidak berkurang dan dana hasil pengelolaanlah yang ditasharufkan, sehingga dananya produktif dan tidak akan pernah habis," ujarnya. 


Jadi, lanjutnya, aset intangible utamanya tanah-tanah wakaf yang dimiliki oleh NU harus dikelola secara produktif sehingga menjadi aset tangibel yang memiliki nilai valuasi tinggi dan dapat dikembangkan secara profesional dan menghasilkan untuk membiayai operasional organisasi. 


Dengan demikian, kata Prof Nuh, di masa depan NU akan menjadi organisasi yang kuat dan mandiri secara ekonomi. "Keadaan ini menimbulkan konsekuensi yaitu dibutuhkan “nadzir” pengelola yang sudah bersertifikasi dan memenuhi standar Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) kenazhiran," tegas Prof Moh Nuh. 


Untuk diketahui, kegiatan pra-Rakernas berikutnya adalah Pelatihan dan Sertifikasi Nadzir Wakaf kerja sama LWPNU dan LSP BWI, dilaksanakan tanggal 18-19 November 2022 secara daring dan 25 November 2022 untuk assessment secara offline di Jakarta.


Editor: Syamsul Arifin