Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mengajak warga NU khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya untuk mensukseskan program pemerintah berupa imunisasi imunisasi campak measles dan rubella.
"Saya Said Aqil Siroj, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengajak, mengimbau kepada warga Nahdliyin khususnya, masyarakat bangsa Indonesia pada umumnya agar semuanya mensukseskan program pemerintah imunisasi Measles Rubela," kata Kiai Said di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (16/10).
Kiai Said tidak memungkiri bahwa imunisasi dari Serum Institute of India yang sedang digunakan di Indonesia tersebut masih menjadi polemik di kalangan ahli fiqih karena sampai saat ini belum ada imunisasi yang 100 persen dipastikan halal. Sampai saat ini belum ditemukan bahan alternatif yang dijamin kehalalannya.
Sementara berdasarkan riset medis, bahaya akan terjadi jika seorang anak tidak diimunisasi yaitu menimbulkan beragam penyakit. Dengan demikian, untuk saat ini, menggunakan imunisasi untuk anak termasuk ke dalam kategori kondisi darurat.
"Karena ketidakikutsertaan dalam imunisasi Measles Rubella akan terancam beberapa penyakit, antara lain jantung bisa bocor, syaraf terganggu, stunting, tidak normal," ucapnya.
Adapun mendatangkan sebuah bahaya, sambung kiai kelahiran Kempek Cirebon, Jawa Barat ini, tidak diperkenankan oleh syariat sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 195, وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَة (Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan).
Begitu juga disebutkan dalam sebuah hadits لاضرر ولاضرار (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain). Adapun dalam kaidah fiqih dikatakan إِذَا ضَاقَ الْأَمْرُ اِتَّسَعَ (apabila sesuatu itu sempit, hukumnya menjadi luas.
Ia menggambarkan, ketika seseorang sedang di tengah-tengah padang pasir dan tidak menemukan makanan yang halal, maka seseorang tersebut boleh makan apa saja termasuk barang yang hukumnya haram, seperti babi dan bangkai. Kebolehannya itu disebabkan karena darurat.
"Semua yang diharamkan menjadi halal ketika dalam keadaan darurat," jelas kiai alumnus Universitas Ummul Qura Mekkah itu. (Husni Sahal/Abdullah Alawi)