Nasional KONGRES KE-17 MUSLIMAT NU

KH Nasaruddin Umar Jelaskan Kategori Ujaran Kebencian

Jum, 25 November 2016 | 14:55 WIB

Jakarta, NU Online
Kongres ke-17 Muslimat Nahdlatul Ulama Komisi Bahtsul Masail dihadiri tiga tokoh penting. Salah satunya KH Nasaruddin Umar yang mejelaskan bahaya hate speech atau ujaran kebencian. Menurut Imam Besar Masjid Istiqlal ada 21 ujaran kebencian. 

"Ibu-ibu harus menjaga keluarga dari 21 kategori ujaran kebencian ini," kata Nasaruddin Umar di hadapan para ibu-ibu muslimat di Asrama Haji Pondok Gede.

"Ujaran kebencian itu adalah fitnah, menghasut dan penyebaran berita bohong," terangnya. Pertama adalah penghinaan. Kedua berbuat tidak menyenangkan itu bisa digugat baik itu tertulis ataupun secara langsung.

Sedangkan ketiga ini banyak dilakukan oleh oknum yang tidak suka terhadap kelompok lain. Yaitu provokasi. Provokasi ini bisa dilakukan oleh oknum intelektual. Hal ini bisa dipidana. 

Melecehkan lafadz agama. "Pernah terjadi sebuah pabrik sandal yang memproduksi dan terduga di bawah sandal itu ada lafadz Allah. Ini bisa dipidana," kata Nasarudin memberikan salah satu contoh.

Melukis atau menggambarkan wajah Nabi Muhammad ini termasuk hukum pidana internasional. Melecehkan atribut-atribut agama. 

Ingin meredam suatu masalah akan tetapi overload. Misalnya soal Deradikalisasi. Islam itu bukan agama keras kalau agama keras bisa menjadi deislamisasi bukan deradikalisasi. "Maka dari itu BNPT mengganti deradikalisasi diubah menjadi terorisme," lanjut Nasaruddin yang dipanel bersama KH Hasyim Muzadi dan Muhammad Bachir.

Menyesatkan agama atau aliran orang lain. Misalnya agama Islam menyesat-sesatkan agama lain. Begitu pula sebaliknya. "Berhentilah mengatakan agama orang lain, itu termasuk hate speech," terangnya.

Membid'ahkan madzhab orang lain. Melalukan pembiaran pendhaliman terjadi. Arogansi mayoritas. "Jangan membiarkan agama mayoritas arogan begitu pula yang minoritas tidak boleh mentirani mayoritas," lanjutnya.

Jangan mengganggu kelompok agama lain. Egoisme spiritual masing-masing. Eksploitasi ayat-ayat berlebihan. "Kalau ayat dipotong ujung atau depannya, maka itu termasuk ujaran kebencian," tegas Nasarudin.

Menyebarkan kelemehan perempuan. Misalnya perempian itu menggoda. Itu pelecehan kepada kaum perempuan. 

Hasil poling pendapat. Misalnya Mereka merekayasa penelitian pendapat tertentu dengan memberi pernyataan yang diarahkan. Dan yang terakhir adalah "Mendelegitimasi hasil ijtihad suatu kelompok," pungkas Nasarudin. (Rof Maulana/Fathoni)