Kiai Afifuddin Muhajir: Perdagangan Karbon Sah Secara Fiqih
-
Muhamad Abror
- Kamis, 9 September 2021 | 16:00 WIB
Jakarta, NU Online
Perdagangan karbon merupakan kegiatan jual beli sertifikat yang diberikan kepada negara yang berhasil mengurangi emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim. Pada dasarnya, jual beli karbon (carbon trading) tidak jauh berbeda dengan transaksi jual beli yang dilakukan di pasar konvensional.
Hanya saja, komoditas yang diperjualbelikan berbeda, yaitu emisi karbon. Menurut Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Afifuddin Muhajir, jual beli karbon hukumnya sah secara fiqih.
“Perdagangan karbon tidak ada masalah dalam syariat Islam. Karena bentuknya kompensasi dari pihak yang telah melakukan kerusakan alam, atau sebagai transaksi jual beli antara kedua belah pihak,” jelas Kiai Afif saat mengisi Bahtsul Masail Nasional bertajuk Pajak dan Perdagangan Karbon yang digelar secara daring, Kamis (9/9/2021).
Kiai Afif menguraikan bahwa dalam diskursus fiqih, transaksi jual beli karbon ini sah melalui dua pendekatan. Pertama, adanya bentuk kompensasi yang wajib dibayar bagi pihak penghasil karbon kepada negara atau perorangan yang menyerap karbon tersebut.
Dalam pandangan Kiai Afif, pihak (negara) yang menyerap karbon tersebut mendapat semacam kerugian dari karbon yang dilepaskan oleh negara produsen karbon. Status produsen karbon adalah sebagai mufsid (perusak), sementara pihak penyerap karbon adalah mushlih (yang memperbaiki).
“Memang bahasanya perdagangan global. Tapi, sesungguhnya ini merupakan kompensasi yang harus dibayar oleh pihak perusahaan sebagai penghasil karbon,” tutur kiai peraih gelar Doktor Honoris Causa (HC) dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang itu.
Dijelaskan Kiai Afif, dasar atas konsekuensi ini berdasarkan hadits Nabi soal penjagaan lingkungan yang berbunyi, lâ yabûlanna ahadukum fil mâ’iddâ’im alladizî lâ yajrî. (Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian kencing di dalam air yang tidak mengalir).
“Kalau kencing, hanya tergolong pencemaran. Akan tetapi, tindakan yang bisa menaikkan emisi pemanasan global dan lain sabagainya, bukan hanya pencemaran lingkungan. Tetapi lebih sebagai bentuk perusakan di atas bumi,” paparnya.
Kiai Afif juga mengutip salah satu kaidah fiqih sebagai penguat argumennya, yaitu man yulawwith fadfa’. Barang siapa melakukan pencemaran lingkungan, ia harus membayar (ganti rugi).
“Dalam kaidah lain juga disebutkan, kullu khata’in sabbaba dhararan lilghairi yulzimu man irtakabahu at-ta’wîdh. Tiap-tiap kesalahan yang menimbulkan dampak bahaya, menyebabkan pelakunya harus membayar konvensasi dan kerugian,” imbuhnya.
Pendekatan kedua, lanjut Kiai Afif, dengan mengkategorikan perdagangan karbon sebagai bentuk transaksi antardua belah pihak, yaitu antara perusahaan penghasil karbon dan pihak pemilik utang yang menyerap karbon.
“Hal ini ditandai dengan sertifikat setelah dilakukan klarifikasi bahwa mereka benar-benar memiliki utang,” pungkas Kiai Afif.
Kontributor: Muhamad Abror
Editor: Musthofa Asrori
Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
Terkait
Nasional Lainnya
Terpopuler Nasional
-
1
-
2
-
3
-
4
-
5
-
6
-
7
-
8
-
9
Rekomendasi
-
Peran Sayyidah Khadijah saat Nabi Muhammad Diboikot
- Sirah Nabawiyah
-
-
-
-
-
-
-
-
topik
Opini
-
- Ahmad Rifaldi | Sabtu, 3 Jun 2023
Kritik Sayyid Usman soal Nasab dan Pandangannya tentang Ahlul Bait
-
- Muhammad Syakir NF | Jumat, 2 Jun 2023
Kesetaraan di Pesantren dalam Film Hati Suhita
-
- Arief Rosyid Hasan | Kamis, 1 Jun 2023
Ekologi Spiritual: Merawat Jagat, Mereformasi Bumi
Berita Lainnya
-
Tahun 2022, 45 Ribu Warga Terima Manfaat TJSL Pertamina
- Nasional | Kamis, 8 Jun 2023
-
Penyediaan Lapangan Kerja Jadi Tantangan Besar Indonesia
- Ketenagakerjaan | Rabu, 7 Jun 2023
-
Alasan PCINU Kaohsiung Taiwan Undang Gus Kautsar di Harlah Ke-5
- Internasional | Rabu, 7 Jun 2023
-
Melihat UMKM Binaan Pertamina di Sukabumi: Dari Bengkel Rumahan ke Jual Beli Kendaraan
- Nasional | Rabu, 7 Jun 2023
-
Kunjungi Siskohat, Irjen Kemenag Pertegas Pelayanan Haji Dilakukan Seoptimal Mungkin
- Nasional | Senin, 5 Jun 2023
-
Lantik Auditor, Irjen Harap Jadi Pemecah Masalah
- Nasional | Senin, 5 Jun 2023
-
Pertamina Dukung Penyelenggaraan 'Lagi-Lagi Tenis' Bersama Rans Entertainment
- Nasional | Ahad, 4 Jun 2023
-
Pemangku Kepentingan Bidang Ketenagkerjaan Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
- Ketenagakerjaan | Kamis, 1 Jun 2023
-
Ajang Inovasi 2023, Pertamina Catat Penciptaan Nilai Hingga Rp12 Triliun
- Nasional | Kamis, 1 Jun 2023