Nasional

Kiai Ma'ruf: Hak Asasi Manusia Dibatasi oleh Konstitusi

Sab, 9 Desember 2017 | 10:50 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Umum MUI mengingatkan bahwa dalam berbangsa dan bernegara Hak Asasi Manusia (HAM) dibatasi oleh norma agama dan kesepakatan yang tertuang dalam konstitusi dan undang-undang.

Oleh karenanya setiap individu tidak boleh melakukan sesuatu sekehendak hati yang melanggar norma dan kesepakatan  yang ada.

"Kita sekarang menghadapi prinsip HAM. Kita sepakat HAM dibatasi oleh konstitusi, undang-undang dan agama. Jadi tidak bisa HAM kemudian setiap orang boleh melakukan apa saja," kata Kiai Ma'ruf pada Silaturahmi Nasiona I Stakeholders Konten Keislaman di Hotel Santika TMII Jakarta, Jumat (8/12).

Kiai yang juga Raim Aam PBNU itu, menambahkan, dalam membuat kesepakatan seperti konstitusi dan undang-undang, agar pihak terkait memerhatikan segala aspek secara komprehensif. 

Ia mencontohkan adanya Mahkamah Konstitusi di Indonesia untuk mengkaji dan memahami secara utuh segala aspek dalam mengambil keputusan yang akan dijadikan kesepakatan seluruh bangsa Indonesia.

"Negara dengan 260 juta ini cuma diputuskan oleh 9 orang. Mending kalau konsultasi. Nggak konsultasi (tapi) 260 juta harus tunduk semua," katanya.

Terkait dengan prinsip kebangsaan, Kiai Ma'ruf menegaskan MUI memegang prinsip, komitmen kebangsaan adalah sesuatu yang mutlak.

"Sehingga langgota MUI adalah mereka yang memiliki komitmen kebangsaan," tandasnya. (Muhammad Faizin/Kendi Setiawan)