Nasional IDUL ADHA 1442 H

Kiai Nasaruddin Umar: Istiqlal Tiadakan Shalat Idul Adha 1442 H

Kam, 15 Juli 2021 | 05:30 WIB

Kiai Nasaruddin Umar: Istiqlal Tiadakan Shalat Idul Adha 1442 H

Wajah baru Masjid Istiqlal Jakarta. (Foto: Dok. NU Online)

Jakarta, NU Online
Masjid Istiqlal Jakarta meniadakan Shalat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah 1442 H yang bertepatan pada 20 Juli 2021 mendatang. Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan laju penyebaran virus, mengingat belakangan ini kasus aktif Covid-19 di Indonesia sangat tinggi. Sementara DKI Jakarta merupakan wilayah sebagai penyumbang kasus terbesar.


Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof KH Nasaruddin Umar, menjelaskan bahwa peniadaan Shalat Idul Adha itu merupakan upaya pengejawantahan kaidah ushul fikih dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbih mashalih. Ia menekankan agar umat Islam lebih mengedepankan perkara wajib daripada yang sunnah. 


“Kita harus mendahulukan yang wajib, baru yang sunnah. Pergi ke masjid itu sunnah. Bahkan, shalat Idul Adha itu juga sunnah. Sedangkan yang wajib itu adalah menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga,” terang Kiai Nasar, dikutip NU Online dari kanal YouTube Lapor Covid-19, pada Kamis (14/7).


“Jangan sampai kita beribadah mendahulukan yang sunnah tapi malah mengabaikan yang wajib. Jadi kita harus mengedepankan penolakan terhadap bahaya daripada mengejar manfaat,” sambungnya.
 

Sementara untuk takbiran, Istiqlal akan menayangkan secara virtual melalui TV Istiqlal. Tayangan takbiran itu kemudian dipertautkan ke seluruh masjid ibu kota di seluruh dunia. Sebab, dijelaskan Kiai Nasar, Istiqlal saat ini didaulat sebagai koordinator masjid-masjid ibu kota sedunia. 


“(Takbiran virtual) itu pasti tidak ada kerumunan, karena Istiqlal ditutup untuk umum. Tetapi tanpa mengurangi syiar,” terang Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini. 


Lalu soal kurban, pada gelaran Idul Adha tahun ini, Istiqlal akan mendistribusikan hewan kurban kepada masjid-masjid binaan yang perlu mendapatkan perhatian. Sementara Istiqlal sendiri hanya akan menyembelih sejumlah hewan saja untuk memenuhi kebutuhan bagi 300 petugas kebersihan dan para petugas keamanan. 


“Mereka (petugas di masjid-masjid binaan) yang akan menyembelih (hewan kurban). Kita tetap menerima (hewan kurban) dari para jamaah yang selalu mengumpulkan melalui Istiqlal. Tapi, Istiqlal diberi kewenangan penuh untuk mendistribusikan. Kita tidak mendistribusikan dalam bentuk daging, tapi hewan kurbannya,” jelas Kiai Nasar.


Panduan protokol kurban
Namun, melihat situasi pandemi Covid-19 akhir-akhir ini yang sangat darurat, pihak Istiqlal tidak sekadar asal memberikan hewan kurban kepada masjid-masjid binaan, tetapi juga akan dilengkapi dengan panduan protokol kurban yang mesti dijalankan. 


“Misalnya untuk waktu penyembelihan itu di hari tasyrik masih bisa kan. Kita biasanya hari pertama menyembelih. Nah, berhubung situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, kita harus molorkan sebagian. Jadi berapa ekor yang disembelih hari pertama, kemudian berapa disembelih pada hari tasyrik pertama, kedua, ketiga,” terang Kiai Nasar.


Begitu pula soal pendistribusian daging kurban yang tidak mesti dilakukan pada hari pertama atau kedua lebaran. Dijelaskan bahwa pendistribusian daging kurban bisa dilakukan satu pekan atau bahkan sebulan setelah Idul Adha. 


“Bisa juga kita melakukan pengolahan seperti pengalengan, kita bikin sedemikian rupa atau cara-cara supaya masyarakat kita benar-benar bisa merasakan aspek kemanfaatannya, terutama mereka yang mustahik,” tandasnya.


Kiai Nasar menjelaskan bahwa inti dari Idul Adha adalah ibadah protein. Bahkan, terdapat pesan mendalam yang bisa dipetik sebagai hikmah, yakni keutuhan umat dapat tercipta dari upaya menciptakan umat yang berkualitas. Syaratnya, umat harus kaya atau sehat akan protein.


Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaran Shalat Idul Adha 1442 H, dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19. 


Baca juga: Kemenag Terbitkan Edaran Prokes Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Qurban 1442 H


SE Menag ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid-19.


Edaran tersebut ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala KUA kecamatan, pimpinan ormas Islam, pengurus masjid dan mushala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Musthofa Asrori