Nasional

Kiai Said Resmikan Susunan Panitia Muktamar Ke-34 NU

Jum, 31 Januari 2020 | 15:25 WIB

Kiai Said Resmikan Susunan Panitia Muktamar Ke-34 NU

(Foto: Suwitno/NU Online)

Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj secara resmi mengukuhkan panitia muktamar ke-34 NU melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Steering Committee (SC) dan Ketua PBNU H Robikin Emhas sebagai Ketua Organizing Committee (OC).

"Dengan ini, izinkan saya menyerahkan SK panitia nasional Muktamar NU Ke-34. Sebagai SC dipimpin oleh KH Yahya Cholil Tsaquf dan sebagai OC dipimpin oleh KH Robikin Emhas," kata Kiai Said pada acara tasyakuran Harlah Ke-94 NU versi masehi di halaman Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (31/1) malam.

Kiai Said berpesan kepada panitia muktamar agar segera bekerja keras, seperti berkoordinasi secara intensif dengan panitia daerah. Ia berharap kepada panitia agar muktamar berjalan lancar.

"Saya berpesan agar panitia mulai besok langsung bekerja keras, berkoordinasi dengan panitia lokal, terutama dalam hal keamanan. Semoga semuanya sukses," kata Kiai yang juga Pengasuh Pesantren Luhur Al-Tsaqafah Ciganjur, Jakarta Selatan ini.

Sebagaimana diketahui, Muktamar Ke-34 NU akan dilaksanakan pada 22-27 Oktober 2020 di Lampung dengan mengusung tema “NU Mandiri, Indonesia Bermartabat.” Untuk menyukseskan perhelatan tertinggi di organisasi terbesar di Indonesia ini, panitia menggulirkan program Koin Muktamar. Koin Muktamar merupakan terobosan dalam upaya membangun kemandirian NU dan tidak bergantung kepada siapa pun terkait semua kebutuhan Muktamar NU.

Siapa pun yang ingin berpartisipasi pada koin muktamar ini dapat melakukannya melalui jalur offline dan online. Partisipasi melalui offline adalah dengan cara konvensional, yaitu memasukkan uang ke kotak Koin Muktamar. Sementara melalui online relawan dapat melakukannya dengan banyak cara, yaitu transfer ke rekening NU Care-LAZISNU atau lewat aplikasi NU Cash.
 

Pewarta: Husni Sahal
Editor: Alhafiz Kurniawan