Nasional RISET BALITBANG KEMENAG

Kitab Kuning sebagai Kurikulum Ma'had Aly

Rab, 24 Juli 2019 | 23:30 WIB

Kitab Kuning sebagai Kurikulum Ma'had Aly

Mahasantri Ma'had Aly Al'Asadiyah (Foto: asadiyahpusat.org)

Mahad Aly adalah lembaga pendidikan pesantren yang setingkat perguruan tinggi. Walaupun setingkat dengan perguruan tinggi, akan tetapi Mahad Aly tidak seperti perguruan tinggi pada umumnya. Hal ini karena dalam pembelajarannya Mahad Aly menjadikan kitab kuning sebagai kurikulumnya.

Hal ini seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma'had Aly, pada pasal 11 yang menyatakan bahwa kurikulum Ma'had Aly harus mampu mendorong mahasantri untuk memahami dan menghayati kitab kuning secara mendalam.
 
Dengan peraraturan ini, Ma'had Aly diharapkan mampu menciptakan lulusan yang ahli dalam bidang agama (mutafaqqih fiddin), dan mengembangkan ilmu agama Islam berbasis kitab kuning.
 
Selain itu diharapkan para lulusan mampu bersaing dan memiliki kompetensi terutama dalam persaingan global dan mampu memecahkan berbagai problema yang terjadi di masyarakat dengan berpijak pada tradisi kitab kuning.
 
Dengan kewajiban menggunakan kitab kuning sebagai kurikulumnya maka ada sembilan keilmuan Islam yang diajarkan di Ma'had Aly yaitu 1) Al-Quran dan Ilmu Al-Quran, 2) Tafsir dan Ilmu Tafsir, 3) Hadist dan Ilmu Hadist, 4) Fiqih dan Usul Fiqih, 5) Akidah dan Filsafat Islam,  6) Tasawuf dan Tarekat, 7) Ilmu falak, 8) Sejarah Peradaban Islam, 9) Bahasa dan Sastra Arab harus berdasarkan kitab kuning yang merupakan warisan ulama yang tak ternilai harganya.

Penelitian yang dilakukan oleh Badan Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (Balitbang Diklat) Kemenag RI pada tahun 2018 tentang pengembangan Ma'had Aly yang dilaksanakan di 25 Ma'had Aly di Indonesia, menyimpulkan bahwa sebagian besar Ma'had Aly telah menunjukkan karakter pendidikan tinggi khas pesantren, terutama pada penguatan kajian kitab kuning dan tradisi keilmuan.

Kitab kuning dengan berbagai fans keilmuanya digunakan sebagai rujukan dalam pembelajaran. Seperti kitab Fatul Qorib, Fatul Muin, Fatul Wahhab dan Ianatul Tholibin yang merupakan referensi wajib di  Ma'had Aly yang mengambil Progam Studi Fiqih dan Usul Fiqih.
 
Dengan menggunakan kitab kuning sebagai kurikulumnya diharapkan juga warisan ulama yang begitu kaya, yang sebagian besar termaktub dalam kitab kuning, bisa terus terjaga dan dan dipelajari. 

Diharapkan juga bahwa para mahasantri untuk bisa melakukan pembacaan kembali terhadap kitab kuning yang merupakan warisan abad pertengahan untuk dikontekstualkan dengan abad modern ini. Karena tanpa adanya pembacaan kembali terhadap kitab kuning ini, para mahasantri hanya akan berpangkutangan dan hanya akan melakukan taklid kepada pemikiran ulama yang lalu tanpa melakukan pembaharuan dan menghasilkan hal yang baru.
 
Kitab kuning sebagai warisan khazanah keilmuan Islam yang jumlahnya tak terhingga ini harus dioptimalkan kembali. Hal ini bertujuan untuk mengonter sebagian orang yang menginginkan untuk meninggalkan warisan kitab kuning sebagai kurikulum. Mereka mengganggap kitab kuning telah usang dan kuna maka harus diganti dengan sesuatu yang baru yang lebih modern.
 
Dan, agar lebih fokus dalam menjadikan kitab kuning yang begitu banyak sebagai kurikulum maka setiap Ma'had Aly sesuai pasal 9, Peraturan Menteri Agama RI Tahun 2015 tentang Ma'had Aly disyaratkan untuk memilih dan menetapkan satu progam studi yang menjadi bidang kekhususannya. 
 
Walhasil, dengan menggunakan kitab kuning sebagai kurikulumnya juga akan menyelamatkan keilmuan-keilmuan Islam yang hampir punah seperti ilmu falak dan ilmu faroid (ilmu hukum waris). Seperti yang dilakukan oleh Ma'had Aly TBS Kudus yang mengambil Progam Studi Ilmu Falak untuk menjaga keilmuan ini agar tetap lestari.

Penulis: Ahmad Khalwani
Editor: Kendi Setiawan