Nasional

Komnas Haji: Kenaikan Biaya Haji Tak Bisa Dihindari

Sen, 12 Maret 2018 | 15:15 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustholih Siradj menilai, kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari Rp34,89 juta pada tahun lalu menjadi menjadi Rp35,2 juta pada tahun 2018 ini atau naik 0,9 persen tidak akan memberatkan calon jamaah haji. 

“Karena kenaikan harga tersebut tampaknya tidak bisa dihindarkan,” kata Mustholih kepada NU Online, Senin (12/3).

Dosen UIN Jakarta itu menyebutkan, kenaikan biaya haji tahun ini lebih rendah daripada yang pernah diusulan pemerintah yaitu sebesar Rp900 ribu per jamaah. 

“Kenaikan angka ini jauh lebih rendah,’ tegasnya.

Namun demikian, lanjutnya, bila dibandingkan dengan biaya rasio beban per jamaah yang mencapai kisaran Rp62,9 juta maka ini membuat ‘subsidi’ dari dana optimalisasi menjadi lebih besar.

Dia mendorong agar presiden segera menetapkan kesepakatan biaya haji yang sudah disetujui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI itu. Sehingga ketetapan tersebut bisa segera disosialisakan kepada calon jamaah haji agar mereka bisa segera melunasi dan mempersiapkan kebutuhan haji lainnya.

“Komnas Haji dan Umrah mendesak agar BPIH segera ditetapkan oleh presiden melalui perpres,” ujarnya.

Demikian dengan pihak pemerintah, jika sudah ada kepastian soal biaya haji maka mereka bisa segera mempersiapkan keperluan-keperluan haji. 

“Seperti penerbitan paspor, checking visa, dan kebutuhan-kebutuhan haji lainnya,” terangnya. 

Setelah menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI sore ini, Kementerian Agama mengumumkan bahwa biaya haji tahun ini naik 0,9 persen atau Rp345.290. ada tiga faktor yang menyebabkan kenaikan biaya haji. Pertama, pemerintah Arab Saudi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 5 persen untuk semua yang barang dan jasa yang digunakan di Arab Saudi. Kedua, ada kenaikan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik di Arab Saudi, serta bahan bakar untuk pesawat terbang. Ketiga, perubahan nilai tukar rupiah dengan dollar Amerika Serikat dan riyal Arab Saudi. (Muchlishon)