Nasional

Korban Penipuan Travel Umrah Diharap Hargai Proses Hukum

Sen, 2 April 2018 | 17:30 WIB

Korban Penipuan Travel Umrah Diharap Hargai Proses Hukum

(Foto: wzwlh.com)

Jakarta, NU Online
Wakil Sektretaris Jenderal PBNU H Andi Najmi Fuadi menunjukkan empati untuk korban penipuan travel umrah. Ia juga mengajak masyarakat yang menjadi korban penipuan travel untuk bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Demikian disampaikan H Andi Najmi kepada NU Online di Jakarta, Senin (2/4) siang.

“Karena kasus ini sudah masuk ranah hukum, tentu kita harus hormati prosesnya,” kata H Andi Najmi yang pernah menjadi anggota DPR RI.

Ia juga mengimbau Kementerian Agama RI untuk bergerak aktif sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Tetapi sangat bijak jika ada statement pemerintah atau Kemenag RI bahwa kembalinya uang calon jemaah harus menjadi prioritas,” kata H Andi Najmi.

Menurutnya, Kementerian Agama RI sudah benar ketika mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Jakarta, Selasa (27/3) siang.

Tetapi, katanya, Kementerian Agama RI dapat mengambil langkah-langkah pendampingan bagi korban dengan memeriksa keanggotaan calon jemaah dalam asuransi. Kalau korban penipuan terdaftar dalam keanggotaan asuransi, Kementerian Agama RI bisa bersinergi dengan perusahaan asuransi tersebut dalam memenuhi hak-hak calon jemaah umrah.

“Harus ditelisik juga apakah calon jemaah umrah dikover asuransi. Jika ya, kejar asuransinya oleh pemerintah,” kata H Andi.

Menurutnya, itu merupakan ikhtiar-ikhtiar kecil yang bisa dilakukan Kementerian Agama RI. (Alhafiz K)