Nasional

KPAI: Kebijakan Lima Hari Sekolah Berpotensi Langgar UU Perlindungan Anak

Sel, 15 Agustus 2017 | 09:51 WIB

KPAI: Kebijakan Lima Hari Sekolah Berpotensi Langgar UU Perlindungan Anak

Konferensi pers KPAI. (foto: detikcom)

Jakarta, NU Online
Kontroversi dan polemik kebijakan lima hari sekolah atau five days school (FDS) mendapat perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Poin terkait hak-hak anak menjadi sorotan utama terhadap penerapan kebijakan tersebut sehingga menurut KPAI lima hari sekolah berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak.

KPAI meminta Presiden Jokowi segera mengambil sikap atas kontroversi kebijakan lima hari sekolah. Karena terbukti kebijakan Kemendikbud melalui Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 mendapat penolakan dari berbagai kalangan di tanah air.Ā 

"5 hari sekolah atau 40 jam per minggu berpotensi melanggar UU Perlindungan anak. Di mana penyamarataan jam belajar untuk membiarkan anak menetap lebih lama di sekolah melanggar hak orang tua untuk memiliki waktu yang seimbang bertemu dengan anaknya sendiri atau bahkan waktu interaksi anak di luar jam belajar dengan teman sebaya," kata Ketua KPAI Susanto dalam konferensi pers menanggapi kebijakan sekolah lima hari di kantornya, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/8) dilansir detik.

Susanto menjelaskan, sesuai Pasal 23 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, negara memperhatikan hak dan kesejahteraan anak dengan orang tua. Karena itu, menurutnya, keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pendidikan yang ramah anak merupakan kebutuhan fundamental atau mendasar.Ā 

"Maka, KPAI mendorong partisipasi aktif orang tua dan masyarakat untuk menciptakan kondisi dan kultur pendidikan yang ramah anak," ujarnya dalam lansiran yang sama.

Ketimbang mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan kontroversi dan penolakan masyarakat, KPAI menyarakankan pemerintah untuk memenuhi delapan standar pendidikan nasional sesuai Kurikulum 2013. Delapan standar tersebut yaitu Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan, dan Standar Penilaian Pendidikan.Ā 

Untuk itu, KPAI mendorong pemerintah untuk lebih berkonsentrasi dan segera memenuhi standar pendidikan nasional tersebut dibanding wacana kebijakan lima hari sekolah. Susanto juga meminta Presiden Jokowi untuk mengambil langkah cepat terkait kontroversi ini.

"Tersedianya sarana dan prasarana yang ramah anak merupakan prasyarat agar sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk semua anak. Untuk itu kami meminta Presiden perlu mengambil langkah cepat atas kebijakan lima hari sekolah, semata-mata untuk kepentingan terbaik bagi anak," tutur Susanto. (Red: Fathoni)