Nasional

KPAI Nilai Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Korban Gempa Cianjur Penting Diprioritaskan 

Sel, 21 Maret 2023 | 13:00 WIB

KPAI Nilai Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Korban Gempa Cianjur Penting Diprioritaskan 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama anak-anak terdampak gempa bumi Cianjur, Jawa Barat, Selasa (21/3/2023). (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hak pendidikan anak pascabencana alam gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (21/3/2023).


Pengawasan dilakukan untuk memastikan anak-anak di Kabupaten Cianjur yang terdampak bencana alam gempa bumi yang terjadi pada tanggal 21 November 2022, silam, kembali mendapatkan hak pendidikannya serta kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan berjalan dengan aman dan nyaman.


Berdasarkan pengawasan yang dilakukan KPAI, masih ada beberapa sekolah yang rusak dan belum diperbaiki. Dari data yang diterima KPAI, 4 bulan pascagempa bumi di Kabupaten Cianjur, sudah 52 persen sekolah yang diperbaiki atau dibangun kembali. 


Sekolah yang diperbaiki dan dibangun kembali merupakan sekolah-sekolah yang terdampak baik rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat. Sekolah-sekolah tersebut dilakukan pembangunan dan perbaikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.


Selain melakukan pengawasan di lokasi bencana, KPAI juga melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), KPAD, dan Kemenag Kabupaten Cianjur.

 

Dalam rapat koordinasi tersebut KPAI menerima informasi bahwa masih ada anak-anak yang belajar di tenda pengungsian dan belajar secara online. Hal tersebut menjadi perhatian karena dalam kegiatan belajar mengajar anak-anak perlu merasa aman dan nyaman.


Selain itu, KPAI menyampaikan beberapa rekomendasi terkait pemenuhan hak anak korban bencana alam kepada beberapa intansi terkait sebagai berikut:

  1. Perlu adanya percepatan pembangunan ruang kelas baru agar proses belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan dapat berjalan aman dan nyaman
  2. Perlu adanya dukungan pengadaan sarana dan pra sarana pembelajaran kurang lebih 1.262 paket, meja kursi, papan tulis, alat peraga edukasi, dan lain-lain
  3. Kementerian Agama perlu memberikan bantuan perbaikan gedung dan sarana prasarana untuk lembaga pendidikan keagamaan, pondok pesantren, majelis taklim, TPQ, dan lain-lain
  4. BPBD perlu memetakan data korban khusus anak, terutama anak yang meninggal dan anak yang orang tuanya meninggal
  5. Dinas Pendidikan dan Kemenag Kabupaten Cianjur perlu prioritaskan seluruh peserta didik dan santri sudah kembali belajar dengan baik
  6. Kepentingan terbaik bagi anak perlu segera dipastikan melalui koordinasi stakeholder terkait.


Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Kendi Setiawan