Nasional

KPAI Protes Polisi yang Hadirkan Anak Pembakar Sekolah dalam Jumpa Pers

Kam, 6 Juli 2023 | 16:30 WIB

KPAI Protes Polisi yang Hadirkan Anak Pembakar Sekolah dalam Jumpa Pers

Anak pembakar sekolah dihadirkan ke publik oleh Polres Temanggung saat jumpa pers. Hal itu menuai banyak kritik dan protes. (Foto: Media Center Temanggung)

Jakarta, NU Online 

Sikap polisi di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, menjadi sorotan usai kegiatan jumpa pers kasus pembakaran sekolah yang menghadirkan pelaku anak berhadapan dengan hukum tersebut. Pasalnya, saat jumpa pers di Mapolda Temanggung itu, siswa pembakar sekolah RS (14) dihadirkan secara langsung di depan publik. 


RS yang mengenakan masker serta penutup wajah juga dikawal polisi dengan membawa senjata laras panjang. Dihadirkannya R dalam jumpa pers dengan dikawal polisi bersenjata dikritik oleh sejumlah pemerhati anak dan pengamat kepolisian. Salah satunya dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).


Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ari Adi Leksono berpandangan, tindakan polisi di Mapolres Temanggung itu menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pelaku adalah anak yang berhadapan dengan hukum dan tidak selayaknya diperlakukan seperti pelaku kriminal orang dewasa.


“Anak yang berhadapan dengan hukum tetap harus mendapatkan perlakuan tidak seperti orang dewasa. Misalnya, identitas harus disimpan dan pengadilan harus tertutup apalagi saat ekspos anak diikutsertakan. Ini menurut kami suatu hal yang tidak tepat oleh kepolisian,” kata Aris kepada NU Online, Kamis (6/7/2023).


KPAI, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. Polisi harus menghormati sistem peradilan pidana anak yang berhadapan dengan hukum dan lebih mencermati undang-undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) untuk dilaksanakan.

 

Polda Jateng minta maaf

Polda Jawa Tengah (Jateng) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena sikap Polres Temanggung yang memamerkan sosok siswa pembakar sekolah, saat konferensi pers. Bidang Propam Polda Jateng pun turun tangan memeriksa hal yang mengundang kritik dari publik itu.


“Terkait pelaksanaan konferensi pers yang menghadirkan pelaku anak yang berhadapan dengan hukum dan menjadi polemik, Polda Jateng meminta maaf kepada semua pihak bila pelaksanaan prescon (press conference) keberhasilan ungkap kasus pembakar sekolah di Temanggung dirasa kurang sesuai harapan,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudussy, Senin (3/7/2023).


Dia menyebut Polda Jateng meminta keterangan pada pihak Polres Temanggung usai siswa bakar sekolah itu ditampilkan ke publik dengan wajah ditutup dan dijaga personel bersenjata laras panjang. 


“Terkait dengan ekspos yang dilakukan Polres Temanggung saat ini kita masih meminta keterangan terkait dihadirkannya tersangka di bawah umur saat preskon. Dari Propam sudah mengambil langkah secara internal,” ujar Iqbal.


“Polda Jateng sangat mengerti dan paham UU SPPA dan UU Perlindungan Anak, termasuk perlakuan terhadap anak berhadapan dengan hukum di Temanggung yang masih di bawah umur,” tutur Iqbal.


Dia memastikan kepolisian memberikan pendampingan psikologi pada pelaku anak dan tak melakukan penahanan terhadap si anak. “Kami ucapkan terima kasih atas masukan yang kami terima dari semua pihak. Hal ini menjadi evaluasi kami ke depannya agar kami bekerja lebih baik,” jelas Iqbal.


Korban perundungan 

Kronologi pembakaran sekolah SMP di Temanggung berdasarkan pengakuan RS saat rilis pers di Mapolres Temanggung pada Rabu (28/6/2023). RS mengaku sakit hati sering di-bully teman dan gurunya sendiri, di samping pihak kepala sekolah sempat mengklaim bahwa RS ini sering cari perhatian (caper).

 

Selain itu, RS yang mengakui perbuatannya telah membakar beberapa kelas di sekolahnya itu didasarkan karena siswa tersebut merasa kurang diperhatikan oleh gurunya serta sempat merasa sakit hati karena tidak terpilih sebagai ketua PMR. 


Beranjak dari hal tersebut, RS kemudian merencanakan pembakaran dengan meracik bahan bakar yang menyerupai bom molotov di rumahnya. Kemudian pada Selasa (27/6/2023) dini hari, R mendatangi sekolahnya sebelum akhirnya melemparkan sekitar tiga botol bahan bakar tersebut. Setelah itu siswa ini menyulut api di tiga titik yang membuat api berkobar besar. 


Kebakaran sekolah ini baru bisa dipadamkan sekitar pukul 03.00 WIB setelah penjaga sekolah mengetahui serta dibantu oleh warga setempat. R yang masih berada di lingkungan sekolah, warga setempat kemudian mencurigainya karena R bukan merupakan warga dewa di wilayah tersebut. Pada saat dihampiri, R mengakui telah membakar beberapa ruang kelasnya itu yang kemudian sejumlah warga membawanya ke kantor kepolisian setempat.


Kontributor: Suci Amaliyah

Editor: Fathoni Ahmad