Nasional

KPU Baru Lakukan Penghitungan Suara Ulang, Lanjutan, dan Susulan di 1521 TPS

Rab, 28 Februari 2024 | 22:30 WIB

KPU Baru Lakukan Penghitungan Suara Ulang, Lanjutan, dan Susulan di 1521 TPS

Kantor KPU RI. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan rekomendasi sebanyak 1692 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang (PSU), pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS).


"Rekomendasi ini merupakan hasil dari pengawasan Bawaslu pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty dalam keterangan yang diterima oleh NU Online, Rabu (28/2/2024).

 

Loly menjelaskan bahwa dari total 1692 rekomendasi tersebut, KPU menindaklanjutinya dengan melaksanakan PSU/PSL/PSS di 1521 TPS.

 

Rinciannya adalah sebagai berikut:


1. Pemungutan Suara Ulang (PSU): Terdapat 890 rekomendasi PSU dari Bawaslu, terbanyak di Papua Pegunungan (94), Papua (80), Sulawesi Selatan (70), Maluku (70), Nusa Tenggara Barat (53), Nusa Tenggara Timur (53), Sulawesi Tengah (42).


2. Pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL): Terdapat 136 rekomendasi Bawaslu, terbanyak di Jawa Barat (43), Sumatera Selatan (21), DKI Jakarta (19), Banten(14).


3. Pemungutan Suara Susulan (PSS): Terdapat 666 rekomendasi Bawaslu, terbanyak di Papua Tengah (387), Jawa Tengah (114), Papua Pegunungan (99), Papua (39), dan Banten (18).


Terhadap rekomendasi tersebut, KPU menindaklanjuti PSU, PSL, dan/atau PSS sebanyak 1521 TPS dengan rincian sebagai berikut:


1) Terhadap 890 rekomendasi PSU, dilaksanakan PSU di 729 TPS (82%) dan tidak dapat dilaksanakan PSU di 84 TPS (9%). Tidak dapat dilaksanakannya PSU berdasarkan kajian KPU tidak memungkinkan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan (impossibility of performance) dan/atau rekomendasi dilaksanakan menjelang 10 hari setelah pemungutan suara sehingga tidak cukup waktu bagi KPU untuk menyiapkan logistik PSU.


2) Terhadap 136 rekomendasi PSL, dilaksanakan PSL di 135 TPS (99%) dan tidak dapat dilaksanakan PSU di 1 TPS (1%). Tidak dapat dilaksanakannya PSU berdasarkan kajian KPU tidak memungkinkan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan (impossibility of performance).


3) Terhadap 666 rekomendasi PSS, dilaksanakan PSU di 657 TPS (99%) dan tidak dapat dilaksanakan PSU di 9 TPS (1%). Tidak dapat dilaksanakannya PSS terjadi di 9 TPS di Kab. Waropen, Provinsi Papua dikarenakan adanya konflik antar masyarakat yang hendak membagi surat suara antar caleg namun tidak ada titik temu, saat ini sedang proses penelusuran.

 

Selain itu, terdapat 77 rekomendasi PSU yang tidak ditindaklanjuti (tidak mendapat surat balasan) terjadi di 4 Provinsi, yakni Sulawesi tengah 3 (Banggai Kepulauan 1, Donggala 2), Jawa Barat 3 (Kota Bekasi 3), Maluku 23 (Kota Ambon 3, Seram Bagian Barat 19, Maluku Tengah 1), dan Papua 48 (Kab. Jayapura).


"Terhadap hal ini, Bawaslu melakukan tindak lanjut melalui mekanisme penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.