Nasional

Lakpesdam PBNU Minta Nahdliyin Terlibat Penuh Cegah Korupsi

Sel, 8 Desember 2020 | 23:15 WIB

Lakpesdam PBNU Minta Nahdliyin Terlibat Penuh Cegah Korupsi

Melakukan berbagai upaya baik penindakan, pendidikan, dan pencegahan itu merupakan tiga hal yang harus dilakukan bersama-sama.

Jakarta, NU Online
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Rumadi Ahmad meminta kepada Nahdliyin di berbagai wilayah terlibat penuh melakukan pencegahan korupsi. Menurutnya, sebagai bagian dari komponen masyarakat, warga NU harus berusaha melakukan pencegahan praktik korupsi melalui kampanye anti korupsi di masyarakat. 

 

Tidak hanya itu, warga NU dapat berpartisipasi pada kegiatan-kegiatan pendidikan antikorupsi yang dilakukan oleh Lakpesdam PBNU. Pada pelatihan itu warga NU diberikan pemahaman terkait korupsi yang selama ini terus mengiang di telinga bangsa Indonesia. 

 

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta ini menegaskan, yang muncul di publik terkait dengan persoalan korupsi adalah mengenai Operasi Tankap Tangan (OTT) korupsi pejabat. Padahal, persoalan korupsi bukan hanya pada penindakannya, tetapi ada kegiatan pendidikan dan pencegahan yang juga harus diketahui oleh bangsa Indonesia.

 

"Melakukan berbagai upaya baik penindakan, pendidikan, dan pencegahan itu merupakan tiga hal yang harus dilakukan bersama-sama," kata Rumadi saat sambutan pada Peluncuran E-Learning Antikorupsi oleh Lakpesdam PBNU, Rabu (8/12) sore. 

 

Tiga hal itu, lanjutnya, tidak dapat dipisahkan, harus sejalan seiring dan seirama. Warga NU dapat mengambil porsi sebagai bagian dari masyarakat dengan berpartisipasi penuh di pendidikan anti korupsi dan memperkuat integritas diri serta integritas kelembagaan NU.

 

"Saya yakin semuanya dapat memperkuat pencegahan korupsi ini," ucapnya. 

 

Di jaringan yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nurul Ghufron mengatakan, korupsi adalah kejahatan sistemik yang merisaukan negara dan bangsa Indonesia. Praktik korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara bukanlah kejahatan personal, ada banyak pihak yang terlibat. 

 

"Korupsi bukan merupakan kejahatan personal. Saat ini korupsi adalah kejahatan sistemik di Indonesia," kata Nurul Ghufron. 

 

Disebut kejahatan sistemik karena para penyelenggara negara dan sebagian dari bangsa Indonesia menganggap praktik korupsi adalah hal wajar. Para pejabat yang ditangkap KPK merasa teman-temannya di pemerintahan hampir sama melakukan hal tersebut. 
 

Hadir pada peluncuran yang digelar secara virtual ini yakni Sekjen PBNU H Ahmad Helmy Faisal Zaini, Direktur Dikyanmas KPK Giri Suprapdiono, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, Serikat Perempuan Anti Korupsi Diaya Handayani dan Sekretaris Lakpesdam PBNU H Marzuki Wahid serta santri yang menjadi peserta pada pelatihan pesantren antikorupsi.

 

Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Kendi Setiawan